Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al-Khafidz Diamankan KPK

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al-Khafidz terkait

Editor: rida
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Bupati Temanggung terpilih Muhammad Al-Khafidz terkait kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Al-Khafidz merupakan suami Eni, tersangka kasus suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

KPK mengamankan Al-Khafidz bersama dua orang staf Eni, pada Sabtu (14/7/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Baca: Jangan Lewatkan, Ini Jadwal Duel Perancis VS Kroasia pada Final Piala Dunia 2018

Baca: (VIDEO) KPK OTT Anggota Komisi VIII DPR RI di Jakarta

Baca: Ketika Rossi Kebingungan Pilih Ban Kami Masih Belum Mengerti Ban Belakang Mana yang Terbaik

Menurut Basaria, saat ini KPK masih memeriksa Al-Khafidz untuk mengetahui perannya dalam kasus tersebut.

Ia memastikan, KPK akan menelusuri jika ada kaitan antara kasus suap tersebut dengan Pilkada di Temanggung.

Termasuk bila ada dugaan uang suap yang diterima Enny digunakan sebagai dana kampanye Al-Khafidz di Pilkada.

"Apakah MAK ini terlibat kami masih terus mendalami, masih dalam pemeriksaan," kata Basaria.

"Dan apakah ada hubungannya dengan pada saat yang bersangkutan ikut pilkada di Temanggung ini belum sampai ke sana. Kami masih fokus hari ini untuk kasus pemberian suap yang terjadi kemarin. sementara itu dulu," ucapnya.

KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.

Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved