Tanggapi Kerugian Negara, Penasihat Hukum Jamaah: Auditor Tidak Memenuhi Standar Akuntansi
Sidang pembelaan terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Muarojambi, Muhammad Jamaah dilanjutkan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pembelaan terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Muarojambi, Muhammad Jamaah dilanjutkan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/7/18).
Dalam persidangan itu, tim hukum M Jamaah mengatakan, auditor tidak memenuhi standar akuntansi.
"Auditor tidak memenuhi standar akuntansi," kata satu di antara PH.
Hal itu dikarenakan auditor tidak meng-crosscheck ke lokasi. Sehingga, menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan alat bukti.
"Penghitungan kerugian negara (yang telah dilakukan auditor) tidak dapat dijadikan alat bukti," katanya.
Dengan begitu, kata dia, apa yang telah dihitung oleh auditor tidak dapat diklasifikasikan sebagai kerugian negara. Alasannya, karena tidak sesuai dengan standar auditing yang telah ditetapkan.
(cre)