Tanggapi Kerugian Negara, Penasihat Hukum Jamaah: Auditor Tidak Memenuhi Standar Akuntansi

Sidang pembelaan terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Muarojambi, Muhammad Jamaah dilanjutkan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
M Jamaah menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (9/7/18) 

Laporan wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pembelaan terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Muarojambi, Muhammad Jamaah dilanjutkan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (9/7/18).

Dalam persidangan itu, tim hukum M Jamaah mengatakan, auditor tidak memenuhi standar akuntansi.
"Auditor tidak memenuhi standar akuntansi," kata satu di antara PH.

Hal itu dikarenakan auditor tidak meng-crosscheck ke lokasi. Sehingga, menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan alat bukti.

"Penghitungan kerugian negara (yang telah dilakukan auditor) tidak dapat dijadikan alat bukti," katanya.

Dengan begitu, kata dia, apa yang telah dihitung oleh auditor tidak dapat diklasifikasikan sebagai kerugian negara. Alasannya, karena tidak sesuai dengan standar auditing yang telah ditetapkan.
(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
M Jamaah
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved