Sembunyikan 22 Paket Sabu di Kolong Tempat tidur, Ini Hukuman yang Menanti Kancil
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Floramida Sitorus membacakan dakwaan atas terdakwa kasus narkotika, Joni Asiawandi alias Kancil
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Floramida Sitorus membacakan dakwaan atas terdakwa kasus narkotika, Joni Asiawandi alias Kancil (28).
Dia didakwa karena diduga menawarkan untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
"Berupa 22 paket narkotika jenis sabu-sabu," jaksa menyampaikan, Selasa (3/7/18).
Dari terdakwa, diamankan 22 paket sabu, satu buah dompet warna coklat, dan satu buah ponsel merek Nokia tipe 150 warna hitam.
"Berawal pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2018, sekira pukul 21.00 WIB, saksi M Haris Hariyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) menelepon terdakwa," terang jaksa.
Baca: Ingat Tukang Bakso di Unja yang Sempat Viral? Sempat Pontang-panting Begini Keadaannya Sekarang
Haris menanyakan ketersediaan 'barang' pada terdakwa, dan terdakwa menjawab ada.
Sekitar setengah jam kemudian, mereka bertemu di kelurahan Rajawali, Kota Jambi.
Di sana, Haris menyerahkan uang senilai Rp 600 ribu untuk membeli setengah jie sabu-sabu kepada terdakwa.
Keesokan harinya, petugas dari Direktorat Narkoba Polda Jambi melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah saksi Haris.
Dari penggeledahan itu ditemukan 22 paket narkotika jenis sabu-sabu di kolong tempat tidur.
Kemudian saksi Haris mengakui bahwa narkotika tersebut di peroleh dari terdakwa.
Selanjutnya, pada Minggu (4/2/18), petugas Direktorat Narkoba Polda Jambi menggeledah rumah terdakwa dan menemukan satu buah kotak rokok Sampoerna Mild yang tersimpan di balik tiang pagar seng di belakang rumah kontrakan terdakwa.
Baca: Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung di Pontianak, Beginilah Detik-detik Saat Pelaku Berhasil Ditangkap
"Setelah kotak tersebut dibuka, berisikan pirek kaca, dot karet, pipet plastik, tutup botol lasegar dan tiga buah plastik klip, yang selanjutnya diperlihatkan ke terdakwa," lanjut jaksa.
Saat diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengaku membeli narkotika tersebut dari Dodo sebanyak satu jie narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 1,2 juta.