Pilkada Kerinci
Pleno Rekapitulasi Berlangsung Alot, PPK Bacakan Berita Acara Keberatan Saksi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kerinci, Rabu (4/7). Sejauh
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kerinci, Rabu (4/7). Sejauh ini baru 8 Kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan dari 16 yang ada.
Pantauan Tribunjambi.com, beberapa kecamatan yang telah menyampaikan hasil rekapitulasi banyak mendapat sanggahan dari para saksi. Dan khusus di PPK Kecamatan Bukit Kerman, dua saksi pasangan calon yakni, saksi paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 memberikan sanggahan.
Baca: 160 CJH Kab. Muarojambi Siap Diberangkatkan Tahun Ini
Di kesempatan itu, anggota PPK membacakan beberapa keberatan saksi saat pleno di PPK. Diantaranya, banyak masyarakat yang tidak dapat undangan untuk memilih, dan diduga sengaja dilakukan.
Selain itu adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh pejabat kecamatan. Terkait dugaan tersebut saksi mengaku memiliki bukti dan saksi.
Selain itu di kecamatan Bukit Kerman juga diminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Terkait dengan hal itu ketua KPU, Afdhal menanggapi mengatakan, ada kecurigaan adanya penduduk asli yang tidak masuk DPT, mungkin terjadi saat coklit.
Terkait banyaknya warga yang tidak mendapat surat undangan atau C6. Ia mengatakan, bahwa sebenarnya C6 bukanlah undangan, tapi pemberitahuan.
"Kami telah melakukan sosialisasi, tapi nampaknya masih banyak masyarakat yang belum paham," ungkapnya.
Baca: Manasik Haji Calon Jamaah Sarolangun, Hilal Tekankan Jaga Fisik
Baca: Hari Pertama Jadwal Pendaftaran Bacaleg, Belum Ada Tanda-tanda yang Datang
Terkait dengan permintaan PSU, ia mengatakan, itu merupakan rekomendasi dari panwas. Dan ia meminta panwas untuk menjawabnya.
Sementara itu pihak panwas mengatakan, pihaknya tidak pilih bulu apapun pelanggan yang dilaporkan atau temuan. Namun ia mengatakan, untuk laporan pihak pelapor harus memenuhi syarat formil.
"jika syaratnya sudah lengkap baru jika kami proses. Terkait permintaan PSU, terlebih dahulu kita harus melakukan pembahasan layak atau tidak dilakukan sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.
Baca: VIDEO: Pengedar Narkoba di Cendana Tewas Ditembak saat Diamankan Petugas BNNP Jambi
Baca: GALERI FOTO: HUT Bhayangkara - 200 SAD Terima Paket Sembako dan Pengobatan Gigi
Baca: Modus Pengedaran Narkoba yang Dilakukan Z Cukup Unik. Sabu Langsung Dikonsumsi di Tempat