Ternyata Profesi Ini yang Dapat Keuntungan Saat Nilai Tukar Petani Turun

Dia mengatakan itu merupakan pekerjaan rumah bersama. Dia juga menyebut yang mendapat keuntungan saat NTP turun adalah ...

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi petani di Provinsi Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait penurunan Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi sebesar dibandingkan bulan sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jambi, Akhmad Mashul, berkomentar.

Dia mengatakan itu merupakan pekerjaan rumah bersama. Dia juga menyebut yang mendapat keuntungan saat NTP turun adalah pedagang.

"Kenyataan sekarang adalah yang mendapatkan untung besar itu adalah pedagang," katanya kepada tribunjambi.com, Senin (2/7).

Dia akan berupaya agar petani mendapatkan untung besar.

"Bukan hanya pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat juga harus bekerja sama. Kalau petani sudah diuntungkan, maka NTP petani bisa naik," jelasnya.

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi menurun 0,27 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Saat ini, NTP 99,17 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, Dadang Hardiwan, mengatakan penurunan tersebut karena indeks harga yang di terima oleh petani turun sebesar 0,43 persen,

"Sedangkan indeks harga yang dibayar petani turun sebesar 0,16 persen," ujarnya kepada tribunjambi.com, Senin (2/7).

Pada Juni 2018, NTP Provinsi Jambi untuk masing-masing subsektor tercatat 97,67 persen. Untuk subsektor tanaman pangan (NTTP) 90,68 persen.

Sedangkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Jambi periode Juni 2018 sebesar 107,77 atau turun 0,56 persen dari bulan sebelumnya.

Baca: Mulai 1 Agustus BI Bebaskan Bank Tentukan Uang Muka Kredit Properti

Baca: Pemutihan Pajak Selesai, Batanghari Tempati Urutan Keempat Terbesar Pendapatan Daerah

Baca: Kadis Pertanian Tebo Akan Bantu Petani Atasi Hama Keong Jika Stok Obat Tersedia

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved