Jangan Terlewat, Ini Batas Akhir Penukaran Uang Lama. Cari Tahu Uang Apa Saja yang Tidak Berlaku
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan
TRIBUNJAMBI.COM- Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas Rupiah emisi lama.
Masyarakat bisa menukar uang lama tersebut dengan uang baru.
Sebagaimana dikutip dari laman situs resmi BI, batas akhir penukaran uang lama hingga 31 Desember 2018.

Baca: Pilkada Merangin Masuki Masa Tenang, Panwaslu Awasi Semua Kandidat
Baca: Informasi PPDB Online Maupun Offline di Kabupaten Batanghari, Daftar Online Baru Satu Kecamatan
Baca: Tak Liburkan Karyawan Saat Pilkada 27 Juni, Perusahaan Siap-siap Bakal Diberi Sanksi
Adapun uang yang ditarik dari peredaran yakni pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR Soepratman, serta pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.