Pilkada Merangin Masuki Masa Tenang, Panwaslu Awasi Semua Kandidat
Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 melarang Paslon berkampanye selama masa tenang dan pengawasan dilakukan oleh Panwaslu
Penulis: Muzakkir | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tinggal menghitung hari.
Semua aktivitas kampanye telah ditiadakan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 yakni terhitung dari tanggal 24-26 Juni 2018.
Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 melarang Paslon berkampanye selama masa tenang dan pengawasan dilakukan oleh Panwaslu.
Ketua Panwaslu Merangin, Albert Trisman dikonfirmasi mengatakan selama masa tenang, Paslon, Tim Pemenangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Baik di lapangan maupun berkampanye melalui media sosial.
Untuk dimedsos, pihaknya akan terus memantau akun-akun yang telah terdaftar di KPU dan telah dilaporkan ke Panwaslu.
"Pihak yang melanggar ketentuan bisa kena sanksi pidana," kata Albert, Senin (25/6).