Mantan Dirut PDAM Tirta Sakti dan Oknum Kejari Sungai Penuh Jalani Sidang Dakwaan
Dua tersangka kasus suap Pengumpulan Data (Puldata) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Mareza
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka kasus suap Pengumpulan Data (Puldata) menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Kasus ini melibatkan mantan Plt Dirut PDAM Tirta Sakti, Agus Salim, dan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Asmardi.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU Insyayadi, keduanya terlibat dalam kasus proyek pemasangan sambungan PDAD untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kerinci.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari tangkap tangan yang dilakukan anggota Polres Kerinci. Dari tangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 350 juta.
Uang tersebut diduga akan diberikan, terkait beberapa proyek PDAM yang tengah ditangani oleh Kejari Sungai Penuh.
Satu di antaranya adalah proyek pemasangan sambungan PDAD untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kerinci.