Akhirnya, Besok Perangkat Desa di Kerinci Bisa Gajian

“Alokasi dana desa ini pada jumat besok sudah bisa cair,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),

Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi/Herupitra
Sejumlah pelajar di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, mendatangi pameran arkeologi. Acara itu diselenggarakan Balai Arkeologi Sumatera Selatan (Sumsel) di Gedung Nasional Sungai Penuh, Kamis (24/5). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Ratusan kepala desa (Kades) dan perangkat desa se Kabupaten Kerinci, kini bisa bernafas lega. Gaji mereka yang sempat tertunda, sebelum lebaran ini bisa diberikan.

Hal ini setelah adanya kepastian, bahwa sumber gaji perangkat desa tersebut yakni Alokasi Dana Desa (ADD), sudah bisa dicairkan pada Jumat (8/6) ini.

“Alokasi dana desa ini pada jumat besok sudah bisa cair,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Hasferi Akmal.

Baca: Dana ADD untuk Desa di Sungaipanuh Cair Lebih Awal

Ia mengatakan, adanya keterlambatan pencairan ini dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya peraturan bupati (Perbup) yang baru ditanda tangani oleh bupati.

Sehingga kata dia, hal ini berpengaruh dengan keterlambatan pengeluaran rekomendasi pencairan alokasi dana desa yang 20 persen ini. Sejauh ini sebutnya, dari 285 desa yang ada di kabupaten kerinci sekitar 183 desa telah mendapatkan rekomendasi untuk pencairan ADD tersebut.

 “Selebihnya sekitar 102 desa belum mendapatkan rekomendasi pencairan ini,” ungkapnya.

Baca: Tak Banyak Diketahui, Ini Bahaya Memisahkan Kuning Telur dengan Cangkang

Namun ungkapnya, bagi 102 desa yang belum mendapat rekomendasi hingga Jumat besok dipastikan bisa mendapatkannya. Dan setelah mendapat rekomendasi tersebut, maka seluruh desa yang ada di kerinci bisa melakukan pencairan dana ADD.

“Pencairan tahap ini sebesar 20 persen. Dan, dana ini akan digunakan untuk pembayaran honorium perangkat desa,” jelasnya.

Dilanjutkannya, terkait desa yang terlambat mendapatkan rekomendasi pencairan dana ini dikarenakan banyak ditemui kesalahan administrasi saat pengajuan pencairan oleh kepala desa. Seperti petugas dinas pemdes banyak penemukan APBDes hanya di tanda tangani oleh kepala desa dan tidak melibatkan BPD.

“Tahun 2018 ini harus saling berkoordinasi baik dari tingkat desa, BPD dan camat. Camat juga mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan APBDes ini jika tidak ada rekomendasi dari camat, maka dinas pemdes juga tidak mau mengeluarkan rekomendasi pencairan,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved