Wirani Cs Dituntut Hukuman Mati

Wirani Cs Dituntut Hukuman Mati, Akan Ajukan Keringanan

Penasehat Hukum Wirani Laila Cs akan mengajukan keringanan hukuman dalam sidang pembelaan secara tertulis

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Heri Prihartono
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dona Sitorus, Niconius dan Itasanti, yang terjadi di PT TEPIL, berlangsung di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (25/4). Pembunuhan sadis itu terjadi pada 26 Oktober 2017. Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo menghadirkan beberapa saksi untuk tiga terdakwa, Wirani Laila, Arman dan Fandi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Penasehat Hukum Wirani Laila Cs akan mengajukan keringanan hukuman dalam sidang pembelaan secara tertulis di Pengadilan Negeri Tebo, pada Selasa depan.

"Jadi memang minta waktu untuk mengajukan pembelaan secara tertulis bagaiamana pun mereka masih punya hak," kata Apriyany Hernida selaku penasehat hukum terdakwa, Kamis (31/5).

Pihaknya akan mencari celah hukum yang bisa dimaksimalkan dalam memberikan bantuan hukum kepada terdakwa.

Diakuinya terkait tuntutan hukuman mati sudah berdasar aturan hukum yang berlaku.

"Hanya itulah dasar dalam pembelaan kita kepada terdakwa," ujar Apriany Hernida.

Pembelaan akan diambil sebagai langkah namun ia tak bisa menerka-nerka hasilnya nanti.

"Langkah kita sesuai fakta hukum jadi kita tidak bisa meminimalkan hukuman tapi berharap dapat meringankan sesuai dengan fakta hukum," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
wirani
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved