Sebabkan Kepanikan di Pesawat Karena 'Joke Bomb' FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
FN, penumpang yang menyebabkan kepanikan karena menyebutkan membawa bom di dalam tas yang dibawanya
TRIBUNJAMBI.COM- FN, penumpang yang menyebabkan kepanikan karena menyebutkan membawa bom di dalam tas yang dibawanya terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.
Saat ini FN masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut.
Baca: Kolam dan Arca Kuno, Ini Keistimewaan Percandian Muaro Jambi, Bawa Perubahan Agama Budha di Asia
Baca: Kecanduan Rokok Sama dengan Kecanduan Narkoba, Nikotin Nomor 3 Setelah Putau dan Kokain
Baca: Perpres BPIP Ditetapkan, Gaji Megawati cs Dirapel Sejak Setahun Lalu
Berdasarkan keterangan Wawan, FN saat itu sendirian ketika berkomunikasi dengan pramugari.
"Istilahnya Joke Bomb. Jadi dia menyampaikan dengan pramugari. Berkata tentang bom saja itu tidak boleh di lingkungan bandara," ujar Wawan.
"Dia (FN) ditanya pramugari, tas itu isinya apa, dijawab isinya bom. Saat itu sudah boarding dan penumpang sudah sekitar 95 persen berada di dalam pesawat," tambah Wawan.
FN diketahui merupakan warga asal Wamena Papua yang baru saja menyelesaikan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Pontianak.
Baca: Kazuo Taoka, Bos Klan Yakuza Terkuat di Jepang, Dijuluki Dewa Kejahatan, Ini Sepak terjangnya
Baca: Tolak Tawaran Bela Timnas Spanyol, Messi Pilih Bersama Argentina
Baca: Sejarah Akun Instagram dramaojol.id yang Kini Memiliki Followers 750K
Rencananya, FN yang baru saja diwisuda beberapa waktu lalu itu hendak melakukan perjalanan kembali ke kampung halamannya menuju Jayapura dan transit di Jakarta.
Selain memeriksa FN, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pramugari Lion Air terkait peristiwa tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, penerbangan pesawat Lion Air JT 687 terpaksa ditunda.
Meski demikian, para penumpang tetap diberangkatkan menuju Jakarta, namun menggunakan pesawat pengganti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bercanda Bawa Bom Dalam Pesawat, FN Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara", https://regional.kompas.com/read/2018/05/29/04300031/bercanda-bawa-bom-dalam-pesawat-fn-terancam-hukuman-8-tahun-penjara.
Penulis : Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan
Editor : Aprillia Ika