Perpres BPIP Ditetapkan, Gaji Megawati cs Dirapel Sejak Setahun Lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, hak keuangan para pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP)
TRIBUNJAMBI.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, hak keuangan para pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) akan dirapel terhitung saat BPIP terbentuk.
BPIP dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi 28 Februari 2018.
"(Terhitung) pada saat (Perpres) BPIP-nya sudah ditetapkan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018) kemarin.
Lembaga ini sebenernya sudah dibentuk pada pertengahan tahun lalu, namun saat itu masih berupa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP diteken Jokowi pada 19 Mei tahun 2017.
Baca: Tolak Tawaran Bela Timnas Spanyol, Messi Pilih Bersama Argentina
Baca: Sejarah Akun Instagram dramaojol.id yang Kini Memiliki Followers 750K
Baca: Sebelum Daftar CPNS 2018, Ini Besaran Gaji PNS 2018, Gaji Pokok Tertinggi Capai Rp 4,44 Juta
Saat wartawan menegaskan lagi, apakah gaji dirapel sejak UKP-PIP atau BPIP, Sri Mulyani secara tegas menjawab, gaji yang dirapel adalah sejak BPIP berdiri.
"IYa dong, itu kan hak sebagai badan," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Benarkah demikian?
Kompas.com pun membuka kembali Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.
Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu.
Berbeda dari yang dikatakan Sri Mulyani, dalam Perpres itu justru terdapat juga pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.
Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, diberikan hak keuangan.
Baca: Ratusan Petempur Rusia Tewas dalam Pertempuran Brutal 7 Februari di Suriah
Baca: Digoncang Isu Bom, Penumpang Lion Air Keluar dari Pesawat Lewat Pintu Darurat
Baca: Kini Berhijab, Ahmad Dhani Merasa Mulan Jameela Semakin Cantik
Dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7/ 2018 tentang BPIP.
Besaran hak keuangan juga tercantum dalam Lampiran II Perpres.
Adapun besaran hak keuangan saat menjabat pimpinan BPIP terdapat dalam pasal 1 dan 2, serta lampiran I.