Perpres BPIP Ditetapkan, Gaji Megawati cs Dirapel Sejak Setahun Lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, hak keuangan para pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP)

Editor: rida
Megawati (Theresia Felisiani/Tribunnews.) 

Hanya saja, besaran hak keuangan yang diterima Megawati dkk saat masih berbentuk UKP-PIP lebih kecil dibandingkan saat sudah berubah menjadi BPIP.

Berikut perbandingannya sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II Perpres:

- BPIP

Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000

Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000

Kepala: Rp 76.500.000

Wakil Kepala: Rp 63.750.000

Deputi: Rp 51.000.000 Staf Khusus: Rp 36.500.000

- UKP-PIP

Pengarah: Rp 76.500.000

Kepala: Rp 66.300.000

Deputi: Rp 51.000.000

Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000

Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000

Tenaga Ahli Muda: Rp 175.500.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Megawati cs Ternyata Dirapel Sejak UKP-PIP Berdiri Setahun Lalu", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/28/23350371/gaji-megawati-cs-ternyata-dirapel-sejak-ukp-pip-berdiri-setahun-lalu.

Penulis : Ihsanuddin

Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved