Kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS : Kepentingan Politik atau Pendorong Ekonomi? Kata SBY Ini

Ini adalah kali pertama pemerintah memberikan THR untuk para pensiunan. Sebelumnya, THR sudah diberikan

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi 

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.

Ini adalah kali pertama pemerintah memberikan THR untuk para pensiunan. Sebelumnya, THR sudah diberikan sejak tahun 2016 kepada para aparatur sipil negara alias PNS.

"Saya berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini bermanfaat bagi kesejahteraan mereka utamanya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," kata Presiden Joko Widodo melalui akun resminya, 23 Mei 2018.

Baca: Butuh 5 Truk dan 22 Orang Untuk Hitung Uang Tunai yang Disita dari Apartemen Najib Razak

Baca: Dokter Mawardi Sudah Lebih Dua Tahun Menghilang, TGB: Mustahil Dia Menghilangkan Diri Sendiri

THR akan dibayarkan awal Juni, sebelum Lebaran. Sedangkan tunjangan ke-13 akan dibayarkan pada awal Juli secara bersamaan.

Berikut ini semua yang harus harus Anda ketahui dari kebijakan tersebut.

Siapa saja yang akan mendapatkan?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan 19 tahun 2018, penerima THR dan gaji ke-13 antara lain:

PNS, prajurit TNI dan anggota Kepolisian, pejabat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, Gubernur, Walikota, Bupati dan wakilnya.

Mereka yang baru menerima THR tahun ini antara lain terdiri atas:

Pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara. Para veteran sampai janda veteran, anak yatim TNI/POLRI juga mendapatkan THR. Menurut Badan Pusat Statistik, jumlah PNS pusat dan daerah per Desember 2016 adalah 4,4 juta.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ()

Berapa anggarannya?

Total yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR adalah Rp35,76 triliun atau 69% lebih banyak dari jumlah tahun lalu.

Rinciannya, THR Gaji Rp5,24 triliun, THR Tunjangan Kinerja Rp5,79 triliun, THR Pensiun Rp6,85 triliun. Total THR Gaji, Tunjangan Kinerja, dan THR Pensiun Rp17,88 triliun.

Jumlah yang sama juga dikeluarkan untuk pembayaran gaji ke-13, sehingga jumlah totalnya Rp35,76 triliun.

Dari mana pembiayaannya?

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved