Sri Mulyani, Menteri Keuangan Beberkan Rincian THR Untuk PNS maupun Honorer, Cekidot!
Lantaran adanya kenaikan THR yang diberikan oleh pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lain.
TRIBUNJAMBI.COM - Tunjangan Hari Raya akhir-akhir menjadi perbincangan.
Lantaran adanya kenaikan THR yang diberikan oleh pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lain.
Tak hanya yang masih bekerja, namun pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13 hingga THR.
Baca: Pemkot Belum Terima Keppres Terkait THR ASN, Kira-kira Dapet Nggak Ya??
Lalu bagaimana nasib pegawai honorer atau kontrak yang bekerja di kementerian atau lembaga pusat hingga daerah.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alokasi THR untuk pegawai honorer.
Pantauan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulayni lewat postingan di akun Facebook resminya, Jumat (26/5/2018).
Terkait berita mengenai THR untuk pegawai honorer dan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov), diberitahukan sebagai berikut:
Pegawai Pusat (Kementerian/Lembaga):
Baca: Gaji Ke-13 dan THR Keluar Berbarengan di Bulan Juni, Tenang Non PNS Bakal Dapat juga Lho!
Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.
Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 Miliar.
Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.
Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
Baca: Fadli Zon Bilang THR PNS dan Pensiunan Berbau Politik, Ini Jawaban Sri Mulyani yang Bikin SKAK MAT!
Untuk Pegawai Non PNS yg diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.