Kasus Suap Pengesahan APBD

Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Asrul Akui Pernah Jumpa Supriyono di Hotel, Ini yang Dibahas

Sidang lanjutan kasus korupsi suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Supriyono dilangsungkan

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTAN
Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (23/5). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus korupsi suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Supriyono dilangsungkan di gedung Pengadilan Tipikor Jambi. Satu di antara saksi yang dihadirkan saat itu adalah Asrul Pandapotan.

Dalam persidangan, dia mengungkapkan bahwa pernah melakukan pertemuan dengan Supriyono di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, lanjut Asrul, Supriyono membincangkan soal permintaan uang ketok palu dan fee proyek untuk pimpinan dewan.

Baca: Berdalih Terlambat ke Sekolah, Lima Pelajar di Bungo Ini Dicokok di Warung Makan

"Waktu itu, terdakwa (Supriyono) menyampaikan ada permintaan (uang ketok palu) APBD tahun anggaran 2018 disamakan dengan tahun 2017 lalu," kata dia.

Dia menambahkan, khusus komisi III, anggota biasa mendapat dua persen fee proyek di APBD 2018 dan pimpinan dikalikan dua.

Saat itu, kata Asrul, dia menyarankan kepada Supriyono untuk langsung melaporkan masalah ini ke Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Kemudian saya arahkan untuk komunikasi dahulu dengan Pak Gubernur," terang Asrul.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved