Astaga, Pelaku Yang Ditangkap Polsek Singkut Ternyata Residivis Spesialis Pembobol
"Barang bukti hilang ada motor KLX warna hitam dan ada dua handpone, untuk motor sekarang di Polsek Singkut," ujarnya.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polsek Singkut berhasil menciduk pria berinisial MS dan B, warga Singkut. Keduanya spesialis kejahatan yang ditangkap saat menjual hasil curian ke wilayah selatan.
Bertempat di Polres Sarolangun, Rabu (23/5), Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira, didampingi Kapolsek Singkut, Iptu A Soekany Daulay, mengatakan titik awal pengembangan yang dilakukan Polsek Singkut yaitu mendapatkan informasi ada yang akan menjual sepeda motor KLX hitam ke wilayah selatan.
"Jadi ditangkap pada saat melakukan penjualan barang bukti (BB) kemudian dikembangkan di TKP, dikumpulkan para saksi dan fakta di lapangan, bahwa pelaku ini sudah jelas menjadi tersangka dan kita amankan," kata Kapolres Dadan Wira.
Dari hasil mengembangan ada kejahatan lain yang dilakukan oleh tersangka pada 20 Mei, yaitu barang bukti satu handpone Nokia dan satu tablet.
Baca: Dinas PU Panggil Rekanan, Supaya Perbaiki Jalan di RT 13 Lingkar Selatan
Baca: Nekat Loncat Dari Rumah Panggung, Terjadi Hal Mengejutkan Saat Penggerebekan di Durian Luncuk
Baca: Mengejutkan, Asrul Bilang Zumi Zola Sempat Kecewa, Puluhan Miliar Dari Arfan Ditujukan Untuk
"Barang bukti hilang ada motor KLX warna hitam dan ada dua handpone, untuk motor sekarang di Polsek Singkut," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, dua pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama, yaitu keduanya menggunakan congkel pembobol dan spesialis residivis yang sudah melakukan kejahatan di wilayah Singkut.
"Untuk motor KLX tidak menggunakan kunci T namun menggunakan kunci yang masih menempel dikendaraan tersebut," katanya
Keduanya melakukam aksinya ketika menjelang pagi di kawasan singkut.
Keduanya telah melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP juga merupakan pasal pemberatan dari Pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu dengan memperberat ancaman pidana penjara dari 9 tahun.
Baca: Sukandar Bilang Bakal Mengaspal Jalan Serai Serumpun, Tahun Ini Rp 7 Miliar
Baca: Mengejutkan, Asrul Bilang Zumi Zola Sempat Kecewa, Puluhan Miliar Dari Arfan Ditujukan Untuk