Sejahterakan PNS, Pemerintah Keluarkan 4 Kebijakan Ini, Mulai Cuti Lebaran Hingga Gaji 13
Kebijakan tersebut mulai dari cuti lebaran hingga gaji ke 13, berikut ini 4 kebijakan saat Bulan Ramadan:
TRIBUNJAMBI.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara saat ini semakin ditingkatkan kesejahteraanya oleh Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla.
Dikutip TribunPontianak, tahun 2018 ada kebijakan baru yang diterapkan pada PNS dan ASN selama bulan ramadan 2018 hingga libur lebaran.
Baca: VIDEO: Kebenaran Sabda Rasulallah SAW Terbukti Soal Dubai, Lihat Dubai Dulu dan Sekarang!
Kebijakan tersebut mulai dari cuti lebaran hingga gaji ke 13, berikut ini 4 kebijakan saat Bulan Ramadan:
1. Cuti Lebaran 10 Hari

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharin telah mengumumkan kebijakan libur lebaran pada PNS dan ASN adalah 10 hari.
Sementara bagi perusahan swasta ditetapkan oleh perusahan sendiri.
"Cuti swasta dilakukan atas kesepakatan pekerja dan buruh dengan memperhatikan yang ada," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.
Sebelumnya Cuti lebaran ini hanya berlangsung 13 Mei hingga 19 Mei 2018, tapi atas kebijakan baru cuti lebaran ditambah 3 hari.
Baca: Kepulangan TKI dari Malaysia Mulai Menggeliat, Jelang Puasa Ini Sudah Hampir Seribuan
2. Pengambilan Cuti Saat Libur Lebaran
Tahun 2018, PNS dibolehkan mengambil cuti lebaran diluar libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur yang menuturkan akan segera diterbitkan revisi peraturan menteri agar bisa segera dimanfaatkan PNS.

"Jadi nanti revisi Permen PAN-RB, yang tadinya tidak boleh mengambil cuti sekarang boleh," kata Asman saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Mengenai batas pengambilan cuti oleh PNS, Asman menyebut disesuaikan dengan keputusan atasan PNS baik di kementerian dan lembaga.
3. Jam Kerja Dikurangi Selama Bulan Ramadan
Dilansir TribunBatam, selama bulan suci Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami perubahan.
Baca: Ingin Tampil Keren dengan Celana Sobek-sobek, Kulit Malah Terbakar dan Gosong, Zonk!