Tuntut Hakim Beri Aman Abdurrahman Hukuman Mati, Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankannya
Jaksa penuntut umum kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menuntut terdakwa atas nama Aman Abdurrahman
TRIBUNJAMBI.COM- Jaksa penuntut umum kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menuntut terdakwa atas nama Aman Abdurrahman dihukum mati. Pasalnya, seluruh unsur mengenai aksi terorisme, telah terpenuhi.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca: Sebut Rumah Tangganya dengan Lina Baik-baik Saja, Sule Batal cerai?
Baca: Meninggal Saat Imami Salat Isya, Merinding Dengar Pengakuan Jamaah Masjid tentang Surat Al Isra 79
Baca: Pimpinan ISIS Indonesia Aman Abdurrahman Dituntut Pidana Hukuman Mati
Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa.
Seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.
Serta dinilai terbukti telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.
Untuk hal yang meringankan, JPU tidak menemukan itu selama persidangan berlangsung.
"Untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," lanjut dia.
Baca: Bukan Berjenggot Apalagi Bersarung, Mantan Teroris Alqaeda Ungkap 4 Ciri Teroris, Waspadailah!
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Terhadap Aman Abdurrahman, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/18/selain-tuntut-hukuman-mati-jaksa-sebut-tak-ada-hal-yang-meringankan-terhadap-aman-abdurrahman.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Imanuel Nicolas Manafe