Siapkan Rp 100 Juta Untuk Pemulangan Orang Terlantar
Sesuai data, hingga Mei tahun ini ada enam orang yang terlantar telah berhasil dipulangkan.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Dinas Sosial Kabupaten Batanghari menganggarkan dana Rp 100 juta untuk pemulangan dan pemakaman orang terlantar.
"Tahun ini ada Rp 100 juta dana diperuntukkan bagi orang terlantar," ujar Sumarta Puriana, Kabid Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Batanghari, Jumat (18/5).
Sesuai data, hingga Mei tahun ini ada enam orang yang terlantar telah berhasil dipulangkan.
Dari enam orang yang terlantar tersebut, beragam penyebabnya. Ada yang kecopetan, ada yang memang kehabisan duit, ditipu orang dengan iming- iming mendapat pekerjaan dan lain sebagainnya.
" Tahun lalu terdapat 25 orang terlantar yang telah dipulangkan. Penyebab mengapa mereka terlantar memang sangat beragam," jelas Sumarta.
Dia mengatakan khusus pemulangan orang terlantar tersebut, biaya yang dikeluarkan berbeda-beda tergantung dengan jarak.
Baca: Banyak Pria Pernah Alami Mimpi Basah Saat Puasa, Apa Hukumnya? Ustaz Abdul Somad Pun Menjawab!
Baca: Jamaah Haji Jambi Mulai Berangkat 7 Agustus
Baca: Ini Yang Dilakukan Polisi di Pasar Beduk, Tujuannya Supaya Lancar
Untuk memulangkan satu orang terlantar antar daerah biayanya Rp 250 ribu, antar provinsi Rp 350 ribu dan antar pulau Rp 450 ribu.
"Berbeda biaya yang dikeluarkan tergantung dengan jaraknya, antar kota, provinsi atau antar pulau," Jelasnya
Sedangkan untuk pemakaman bagi orang terlantar tahun ini satu pemakaman disiapkan dana sekira Rp 2.800.000.
" Biaya memandikan mayat, sholat dan pemakaman itu sendiri. Sejauh ini belum ada untuk tahun 2018, tahun lalu ada satu di kecamatan Muara Tembesi," katanya.
Anggaran untuk pemulangan dan pemakaman orang terlantar tahun lalu mengalami silpa sebesar 50 persen.
"Tahun lalu kita silpa, iya inikan tergantung dengan ada tidaknya orang terlantar. Syarat utama harus ada surat keterangan dari kepolisian, barulah kita bisa proses," ujar Sumarta.
Sesuai aturan Kementreian Sosial, alur penanganan dan pemulangam orang terlantar ke daerah asal dengan beberapa ketentuan antara lain pemohon mempunyai surat keterangan dari pihak kepolisian untuk melapor ke dinas sosial.
Pemohon menyerahkan surat keterangan dari pihak kepolisian kepada sekretariat SLRT (front office). Setelah diketahui kepala dinsos, kadis memerintahkan kabid pemberdayaan rehabilitas sosial untuk menindaklanjuti permasalahan orang terlantar yang bersangkutan. Selanjutnya kabid memerintahkan seksi untuk melakukan penanganan.
"Apabila kondisi klien sebagai orang terlantar maka klien membawa surat pengantar dari Dinsos ke daerah asal dan diberikan bantuan biaya transportasi ke daerah asalnya, terakhir apabila klien sakit maka akan dirujuk ke rumah sakit melalui puskesmas," kata Sumarta.
Baca: Si Cantik Ini Wisuda, Fotonya Sih Biasa, Tapi Captionnya Tuai Kontroversi