Perjalanan Aman Abdurrahman, Pendiri JAD yang Otaki Berbagai Serangan Teror

Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Suci Rahayu PK
Aman Abdurrahman 

TRIBUNJAMBI.COM - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018) siang ini.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani membacakan tuntutan.

Baca: Bom Ditemukan di Pintu Tol Sidoarjo, Saksi Melihat Pengendara Mobil Buang Benda Misterius

Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lalu siapakah Oman Rachman atau Aman Abdurrahman yang disebut-sebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia?

Bahkan dirinya tak ada lagi pengampunan dari Jaksa Penuntut Umum dan menuntutnya dengan hukum mati.

Baca: ASTAGA! - Malu Anaknya Makan di rumah Orang, Pria Ini Tendang dan Benturkan Kepala Istrinya

Rupanya, pria kelahiran 5 Januari 1972 ini pernah melakukan serangkaian teror di Indonesia yang menyebabkan orang tak bersalah meregang nyawa.

Kali pertama Aman ini ditetapkan sebagai teroris adalah ketika dirinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cimanggis Depok karena terjadi ledakan bom. Ini terjadi pada 21 Maret 2004.

Aman
Aman ()

Polisi pun menangkapnya dan menyebut Aman ini sedang melakukan latihan merakit bom. Barang bukti pun menguatkan dugaan polisi.

Aman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.

Aman bebas dinyatakan bebas pada 2010. Namun, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.

Aman yang dijuluki "Bapak Tafkiri Indonesia" itu terbukti memberikan sumbangan dana sebesar Rp 20 Juta dan US$100.

Aman ditahan di LP Nusakambangan. Di sanalah ia bertemu dengan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved