Kabar Gembira Untuk Para PNS! Berkah Ramadan, Sebulan Dapat Tiga Kali Gaji, THR Juga Bertambah

Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya.

Editor: bandot
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

TRIBUNJAMBI.COM - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) sepertinya bakal kegirangan dengan kabar ini.

Selama Ramadan dan Idul Fitri pada Bulan Juni ini para abdi negara tersebut bakal menerima tiga kali gaji.

Berkah Ramadan. Momen bulaan suci umat Islam ini membawa anin segar bagi sejumlah pihak.

Termasuk aparatur negera Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merasakan manfaat datangnya bulan Ramadan.

Masing-masing penerimaan gaji yang diperoleh para ASN yakni gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.

Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.

Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.

“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (5/4/2018).

Baca: Imam Masjid Meninggal Saat Lantunkan Surat Ini Pada Salat Isya, Artinya Subhanallah Luar Biasa

Baca: Tuntut Hakim Beri Aman Abdurrahman Hukuman Mati, Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankannya

Baca: Bukan Berjenggot Apalagi Bersarung, Mantan Teroris Alqaeda Ungkap 4 Ciri Teroris, Waspadailah!

Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan.

Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.

“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.

Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.

Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah

Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Halaman
123
Tags
gaji
PNS
THR
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved