Samadikun Hartono Balikin Uang Korupsi Rp 87 Miliar Cash Pakai Troli, Begini Bentuk Uangnya

Saking banyaknya, uang tersebut pun tampak diangkut menggunakan kereta dorong atau troli.

Editor: Duanto AS
Uang Samadikun Hartono yang dikembalikan ke kas negara (Twitter/Radio Elshinta) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono kembalikan uang ke kas negara senilai Rp 87 miliar.

Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @RadioElshinta yang diunggah pada Kamis (17/5/2018), uang tersebut akan dikembalikan secara cash.

Saking banyaknya, uang tersebut pun tampak diangkut menggunakan kereta dorong atau troli.

Gunungan uang tersebut rencananya akan disetorkan secara langsung di Gedung Plaza Mandiri yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan siang hari ini.

Baca: 10 Meme Pengingat Jika Puasa, Yang Merasa Pernah Mengalami Senyum-senyum Sendiri

Baca: Kelompok Tani di Batangahari Dapat Bantuan 104 Alsintan Pada 2018, Ini Jenis Alatnya

Baca: FOTO: Kebakaran di Kerinci, Satu Rumah Rusak Berat, Dua Rusak Ringan

@RadioElshinta: Hari ini terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berencana utk mengembalikan uang sebesar Rp87miliar dgn cara menyetor lgsg di Gedung Plaza Mandiri di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Bak) #ElshintaEdisiSiang

Diberitakan Kompas.com, Samadikun Hartono sempat menjadi buron sejak 2003 sebelum akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap setelah terpantau menonton F1 di China.

Buronan Samadikun Hartono saat itu berhasil ditangkap setelah otoritas China melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia.

Ia pun akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Samadikun divonis bersalah dalam aksus penyalahgunaan dan talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang dikucurkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial pada 1998.

Mantan Presiden Komisaris Bank Modern itu dihukum penjara selama empat tahun.

Samadikun Hartono pun diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara, yakni sebesar Rp 169 miliar.

Nirwan Nawawi, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta mengungkapkan jika dari total uang tersebut, Samadikun Hartono abru membayar Rp 81 miliar.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," kata Nirwan, saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (17/5/2018).

Nirwan menyatakan jika uang itu nantinya akan dimasukkan ke rekening negara, sebagai pengembalian uang negara yang telah dikorupsi oleh Samadikun Hartono. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Baca: 7 Sinyal Kondisi Tubuh Sedang Tak Baik, Dari Bengkak Sampai Kuku, Cek Diri Anda

Baca: Kebanting bgt om dhani sm bunda Ahmad Dhani Kena Bully di Video Maia Estianty, Dul Wisuda

Baca: KELUAR! Jadwal Seleksi CPNS 2018 Resmi Dirilis Menpan RB, Ini Waktunya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved