Pengantin Jadi Saksi, 7 Kades Diajukan ke Pengadilan Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada
Jihatman mengaku kebetulan lewat dan terekam kamera. "Tidak ada niat untuk berfoto karena setiap kades ..."
Penulis: hendri dede | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendridede Putra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Tujuh kepala desa (kades) di Kabupaten Kerinci, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (17/5). Mereka menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu, karena menguntung satu di antara calon bupati.
Dalam kasus itu, kades tersebut berfoto Calon Wakil Bupati Kerinci, Ami Taher, beberapa waktu lalu,
Pantauan tribunjambi.com, tujuh kades yang duduk di kursi persidangan, yaitu Kades Koto Tuo, Suhatmir, Kades Koto Payang, Ardinal, Kades Pasar Semurup Ipan Chatib, Kades Kubang Gedang Fardi Amran, Kades Belui Tinggi, Zul Pakani, Kades Lubuk Suli, Faisal dan Kades Koto Lanang, Agusmantoni.
Mereka mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari.
Selain dakwaan, saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Saksi yang dihadirkan, yaitu Kades Koto Panjang, Rafli Hadi, dan Kades Koto Simpai, Jihatman.
Baca: Usai Bunyi Beduk, Aliran Listrik di Seberang Kota Jambi Putus, Ini Yang Terjadi Kemudian
Baca: Doyan Menyeruput Es Teh Setelah Makan? Jangan Coba Lakukan Lagi Bila Tidak Ingin Rasakan ini
Baca: Hessel Steven, Artis Tampan yang Berkiprah di Thailand, Kabar Terbarunya Penggali Kuburan
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi mengatakan menghadiri acara pernikahan itu, namun pada saat melaksanakan foto, saksi hanya mengacungkan jempol yang menandai baik. Itu berbeda dengan kades yang lain.
"Foto yang ditampilkan bukan rekayasa, foto ini asli sesuai yang terjadi. Tapi saya tidak mengetahui pasti siapa orang yang mengambil fotonya," kata Rafli Hadi, saksi yang hadir acara tersebut.
Jihatman mengaku kebetulan lewat dan terekam kamera. "Tidak ada niat untuk berfoto karena setiap kades mendapat undangan untuk menghadiri resepsi pernikahan di Semurup," katanya.
Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi dari pengantin tempat pernikahan berlangsung, Firman.
Dia mengatakan Ami Taher hadir sebagai tuan rumah yang turut mengundang.
"Para kades di Kecamatan Depati Tujuh dan Air Hangat diundang. Tapi tidak melihat ada kegiatan foto antara Bapak Ami Taher dengan terdakwa," ujarnya.
Baca: Lion Air Kurangi Jumlah Penerbangan Saat Ramadan, Jadi Empat Flight
Dalam persidangan, anggota Panwaslu Kerinci, Wawan Kurniawan, mengatakan melihat di postingan ada temuan kepada para terdakwa dengan dua jari sebagai simbol salah satu paslonm, yang itu seharusnya tidak lakukan kepala desa. Akhirnya, kejadian itu dinaikkan ke Gakkumdu.
"Postingan dianggap adanya temuan pelanggaran karena tanggal 15 Februari-23 Juni sudah masuk massa kampanye," jelasnya.
Reki Animan, Panwascam Depati Tujuh yang menjadi saksi, mengatakan tidak melihat secara langsung kejadian tersebut, karena dia hanya memanggil para kades dan mengklarifikasi tentang foto tersebut.