Gegara Berita Palsu, TV3 Malaysia Harus Bayar Ganti Rugi Rp 3,9 Miliar
Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan media lokal yakni TV3 untuk membayar ganti rugi kepada Anwar
TRIBUNJAMBI.COM, KUALALUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan media lokal yakni TV3 untuk membayar ganti rugi kepada Anwar Ibrahim sebesar Rp 1,1 juta Ringgit atau sekitar Rp3,9 miliar (kurs Rp 3.546).
Pengadilan menghukum TV3 setelah menemukan bukti bahwa stasiun milik pemerintah tersebut telah menyiarkan berita palsu terkait tuduhan yang menyatakan Anwar Ibrahim sebagai dalang kerusuhan di Lahad Datu di Sabah, lima tahun lalu.
Hakim Ahmad Zaidi Ibrahim, mengatakan, pihaknya mengabulkan gugatan Andwa Ibrahim dan menyatakan TV3 gagal mempraktikkan kaedah jurnalistik yang bertanggung jawab dalam menyajikan berita.
Baca: Ki Enthus Soesmono Dimata Haryanto: Lucu, Ceplas Ceplos, Nggak Tedeng Aling Aling, Humoris
Dalam program 'Buletin Utama' pada 2 Maret 2013 lalu, ulasan TV3 tidak ada memuat konfirmasi dari Anwar Ibrahim padahal di ulasan itu dia disebutkan sebagai dalang kerusuhan.
Pengadilan juga menemukan bahwa ada kebencian dalam ulasan yang ditayangkan TV3. Stasiun TV tersebut itu membuat ulasan hanya berdasarkan laporan Utusan Melayu Berhad.
Baca: Terlempar 3 Meter, Anak Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Surabaya Selamat Karena Hal Ini
Ahmad Zaidi mengatakan meskipun Utusan mengakui bahwa laporannya palsu dan tidak memiliki dasar, CEO TV3 masih bersikeras tidak ingin menyelesaikan gugatan yang dilayangkan Anwar Ibrahim.
Lahad Datu adalah sebuah kota di Sabah, Malaysia Timur. Kawasan ini diserbu pada Februari 2013 oleh sekelompok pemberontak Filipina yang ingin merebut kembali sebagian wilayah Borneo sebagai tanah leluhur mereka.
Pada Januari, pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman mati bagi sembilan orang yang dihukum karena keterlibatan mereka dalam pengepungan dua bulan di wilayah tersebut.
Sebanyak 10 personel keamanan Malaysia dan enam warga tewas dalam kerusuhan tersebut. Sementara 56 militan juga tewas.
Baca: (VIDEO) Detik-detik Kericuhan Debat Pilgub Jabar Apa Sependek Itu Tujuan Jadi Calon Gubernur
“Seorang saksi (TV3) yang berstatus terdakwa mengaku selama pemeriksaan silang (dalam persidangan), tidak ada upaya yang dilakukan untuk menghubungi penggugat (Anwar) untuk verifikasi,"katanya.
"Pengadilan juga menemukan bahwa ada kebencian terhadap Anwar Ibrahim," kata Ahmad Zaidi.
Pada 8 Maret 2013, Anwar mengajukan gugatan terhadap Utusan Melayu, Grup Utusan yang dipimpin Abdul Aziz Ishak, TV3, Media Prima Berhad, Televisi dan Jaringan Radio, Redaktur Pelaksana Berita dan Urusan Terkini, Shaharudin Abd Latif dan editor berita Buletin Utama Ing Boon Seng.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul TV3 Malaysia Harus Bayar Ganti Rugi Rp3,9 Miliar kepada Anwar Ibrahim Gegara Berita Palsu,