Siang Ini Hakim Bacakan Agenda Putusan Sela Atas Eksepsi Ahmad Dhani

SIDANG putusan sela kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani akan digelar

Editor: rida
Artis musik Ahmad Dhani dan penasihat hukumnya, Hendarsam Marantoko, seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung, Jagakarsa, Senin (12/3/2018). KOMPAS.com/NURSITA SARI 

TRIBUNJAMBI.COM - SIDANG putusan sela kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.

"Iya benar, nanti sidangnya di ruang utama jam satu siang," ujar petugas PN Jaksel, Senin (14/5/2018).

Seharusnya sidang kasus ujaran kebencian ini digelar Senin lalu (7/5/2018), namun sempat tertunda karena pengadilan sedang mengadakan acara.

Artis musik Ahmad Dhani tiba untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Artis musik Ahmad Dhani tiba untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Hari ini majelis hakim akan membacakan agenda putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Ahmad Dhani.

Baca: Teror Bom di Surabaya, Ini Imbauan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi

Baca: Terungkap! Begini Mewahnya Rumah Keluarga Dita Supriyanto, Pelaku Bom 3 Gereja di Surabaya

Baca: Perketat Pengamanan Ini Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Untuk Semua Bandara

Diketahui pada sidang sebelumnya, penasihat hukum Dhani keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(Wartakotalive.com/Anggie Lianda Putri)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Sela Ahmad Dhani Siang Ini,

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siang Ini Ahmad Dhani Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Ujaran Kebencian, http://www.tribunnews.com/seleb/2018/05/14/siang-ini-ahmad-dhani-jalani-sidang-putusan-sela-kasus-ujaran-kebencian.

Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved