Dipaksa Menikah, Gadis Ini Tikam Suami yang Coba Memperkosanya dengan Dibantu Sepupu
Seorang gadis, Noura Hussein, 19 dijatuhi hukuman mati oleh mahkamah di Sudan setelah menikam suami yang dinikahi secara paksa.
Penulis: Fifi Suryani | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang gadis, Noura Hussein, 19 dijatuhi hukuman mati oleh mahkamah di Sudan setelah menikam suami yang dinikahi secara paksa. Penikaman itu dilakukan Noura setelah suaminya melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap dengan bantuan sepupu lelaki tersebut.
Noura berhadapan dengan hukuman itu setelah keluarga mertuanya menolak menerima bayaran ganti rugi sebagai denda.
Gadis tersebut telah dipaksa menikah dengan suaminya, Abdulrahman Hammad pada usia masih 16 tahun.
Baca: Perketat Keamanan, Polres Kerinci Lakukan Patroli Gabungan Bersama TNI
Menurut pengacaranya, Ahmed Sebair, Noura pada Mei lalu telah melarikan diri dari rumah Abdulrahman, dan tindakan tersebut telah menimbulkan kemarahan suaminya.
Noura kemudian mengatakan, Abdulrahman telah memperkosanya dengan bantuan sepupu lelaki suaminya yang berusia 19 tahun.
Keesokan hari, ketika pasangan suami isteri itu hanya berdua, Abdulrahman sekali lagi bertindak memperkosa gadis itu. Noura berhasil mendapatkan pisau yang sering digunakan Abdulrahman untuk mengancamnya sebelum-belumnya. Noura mencoba untuk mempertahankan diri, dia dituduh telah menikam Abdulrahman hingga tewas.
Kejadian itu terjadi tahun lalu pada 3 Mei, sejak itu Noura telah ditahan di penjara.
Menurut undang-undang Sudan, batas umur yang dibenarkan untuk meikah adalah 10 tahun. Selain itu, kasus pemerkosaan antara pasangan suami isteri tidak dianggap sebagai kejahatan.
Baca: Tak Penuhi Target Pembangunan Smelter, Perusahaan akan Disanksi Finansial Segini
Baca: Daging Ayam Tembus Rp 45 Ribu/Kg di Merangin, Ini Harga Kebutuhan Pokok Lainnya
Ketika kasus itu sampai ke pengadilan, ratusan aktivis berkumpul di pekarangan Pengadilan Kejahatan di Omdurman, Sudan untuk memberikan dukungan kepada Noura.
Malah di media sosial, tagar #JusticeForNoura menjadi trending dengan pengguna sosial di seluruh dunia menyatakan dukungan terhadapnya.
Saksi yang hadir ke pengadilan memberi keterangan Noura telah disisihkan oleh keluarga pasca kasus tersebut. Gadis malang itu kini harus berhadapan dengan hukuman mati bersendirian tanpa sokongan keluarga.
Keputusan pengadilan, Noura dinyatakan bersalah karena membunuh dan dijatuhi hukuman gantung sampai mati pada Kamis. Diberi waktu menyampaikan pembelaan dalam waktu 15 hari untuk membuat permohonan.
''Menurut undang-undang Sudan, keluarga korban yang dibunuh boleh menuntut ganti rugi ataupun meminta hukuman mati dikenakan kepada tersangka. Keluarga Abdulrahman memilih Noura dikenakan hukuman mati,'' ujar aktivis Pergerakan Belia Afrika, Badr Eldin Salah.
Baca: Bom Surabaya - Identitas Enam Pelaku Ternyata Satu Keluarga
Baca: Pipa Bocor di Rengas Condong, Ini Penjelasan Pihak PDAM
Baca: BKPSDM Kerinci Akan Tindak PNS Terlibat Politik pada Pilkada
Pengacara yang mewakili Noura dalam satu pernyataan memberitahu mereka akan membuat permohonan terhadap putusan yang dikenakan, namun memerlukan dukungan antarabangsa daripada Persatuan Afrika, Kesatuan Eropah dan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).
Sudah terdaftar sebagai PBB di urutan 165 dari 188 negara dalam Indeks Ketimpangan Gender. Indeks tersebut mengukur bagaimana wanita dilindungan dibandingkan lelaki dalam beberapa aspek, diantaranya akses perawatan kesehatan, pendidikan, keterlibatan dalam politik dan peluang pekerjaan.