Beri Waktu DPR Selesaikan UU Terorisme Sampai Juni Jika Tidak Presiden Bakal Keluarkan Perppu

Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang

Editor: rida
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Presiden RI Joko Widodo menghadiri peringatan Hari Lahir Nahdatul Ulama (NU) yang digelar di komplek Mesjid Agung Annur Provinsi Riau di Pekanbaru Rabu (9/5/2018) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM- Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme.

Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).

bocah diduga anak pelaku serangan bom diselamatkan di Mapolrestabes Surabaya
bocah diduga anak pelaku serangan bom diselamatkan di Mapolrestabes Surabaya ()

Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.

"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi.

Baca: Keseharian Keluarga Dita Pelaku Bom 3 Geraja, Diduga Begini Caranya Ajak Anak Ikut Bom Bunuh Diri

Baca: Beredar Video Detik-detik Bom Meledak di Polrestabes Surabaya! Tubuh Terduga Teroris Berserakan

Baca: Hanya Tiga Bakal Calon DPD asal Jambi yang Lolos Verifikasi Dukungan, Berikut Namanya

Presiden menekankan, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas terorisme dalam pencegahan maupun dalam penindakan.

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi.

Rangkaian teror terjadi di Surabaya dan Sidoarjo dalam 24 jam terakhir.

Kemarin, ledakan terjadi di tiga gereja di Surabaya, yaitu di Gereja Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya, Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat di Jalan Arjuna pada Minggu (13/5/2018).

Kemudian, ledakan juga terjadi di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/5/2018) dini hari.

Baca: Ternyata Pengusaha Minyak! ini 7 Fakta Keluarga Bomber 3 Gereja di Surabaya Beserta Motifnya

Baca: Bank Mantap Taspen Sosialisasi Ketaspenan bagi Prapensiun ASN di Lingkup Dinkes Kota Jambi

Baca: Mahfud MD Murka Tanggapi Isu Terorisme Rekayasa: Sama Biadabnya dengan Teroris, Berhati Serigala

Dari kejadian di tiga gereja di Surabaya, terdapat 13 orang meninggal dan 44 orang luka-luka.

Sementara itu, ledakan di Sidoarjo mengakibatkan dua orang tewas.

Sementara satu orang lain ditembak mati polisi sehingga total ada tiga orang tewas di Rusun Wonocolo.

Selain itu, terdapat tiga korban luka yang saat ini menjalani perawatan di RS Siti Khodijah.

Pada Senin pagi ini, bom bunuh diri kembali terjadi di depan Markas Polrestabes Surabaya.

Belum diketahui jumlah korban akibat aksi teror ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu ", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/10574411/jika-pada-juni-ruu-antiterorisme-belum-selesai-jokowi-terbitkan-perppu.

Penulis : Ihsanuddin

Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved