Operasi Patuh
Operasi Patuh 2018 - Pelanggaran Lebih Dominan Tidak Bawa Surat-menyurat
Operasi Patuh tahun 2018 usai dilaksanakan jajaran Sat Lantas Polres Tanjung Jabung Timur. Sebanyak 327 pelanggaran lalu
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Zulfifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Operasi Patuh tahun 2018 usai dilaksanakan jajaran Sat Lantas Polres Tanjung Jabung Timur. Sebanyak 327 pelanggaran lalu lintas ditindak pada operasi kali ini, baik berupa teguran maupun penilangan.
Operasi Patuh tahun 2018 digelar selama 14 hari, mulai 24 April higga 9 Mei 2018. Kepada para pelanggar lalu lintas petugas lebih banyak memberikan sanksi teguran dari pada sanksi tilang.
Baca: Lapas Klas II A Jambi Tambah Personel jadi 20 Orang/Regu. Tahun Ini Kembali Buka Peluang CPNS
Kepala Sat Lantas Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Termirizal, melalui KBO Lantas Ipda Ydhi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang paling dominan ditemukan selama operasi patuh ini adalah pengendara tidak membawa surat menyurat kendaraan saat berkendara.
"Paling banyak itu pengguna kendaraan roda dua tidak membawa STNK," kata Yudhi, pada Jumat (11/5).
Untuk penindakan Sat Lantas Polrea Tanjung Jabung Timur selama operasi hanya mengeluarkan 41 lembar surat tilang, sementara selebihnya sebanyak 286 pengendara yang melanggar hanya diberikan teguran.
Selain itu disampaikan Yudhi, Kalau dari kategori umur dan pekerjaan pelanggar lalu lintas paling banyak adalah masyarakat biasa, disusul Aparatur Sipil Negara, serta pelajar.
"Warga biasa sebanyak 231, PNS 27 orang, dan pelajar/mahasiswa sebanyak 65 orang," jelas Yudhi.
Baca: Ini Tanggapan KPK Soal Indikasi Uang Ketok Palu Tahun 2017 yang Terungkap di Persidangan Supriyono
Baca: Isu Dugaan Pungli Merebak di Lapas Bangko, Dari Biaya Pindah Blok Hingga Beli Mesin Air