Kasus Suap Pengesahan APBD
Teguran Keras dari Hakim, Ini Ancamannya Jika Saksi Beri Keterangan Palsu
EL Helwi, legislator dari fraksi PDI Perjuangan sebut ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengada-ada.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - EL Helwi, legislator dari fraksi PDI Perjuangan sebut ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengada-ada.
Pernyataan ini disampaikan El Helwi saat dikonfrontir hakim terkait keterangan Corenlis Buston pada saat bersaksi di persidangan Erwan Malik CS.
Saat ditanya Jaksa, jika CB pernah menyebut El Helwi sempat mempertanyakan soal kejelasan uang pengesahan.
Baca: Zola Akui Ada Uang Pengesahan Tahun Untuk APBD 2017, Saya Cuma Dapat Laporan. . .
"Apa benar dalam keterangan saksi Cornelis Buston mengatakan kalau saudara pernah bilang "Gampang lah urusannya asal ada kejelasan, kalau dak ada kita boikot," tanya Jaksa KPK.
"Itu tidak benar, ketua DPRnya mengada ada, karna panik itu," sanggah El Helwi.
"Logika aja masuk dak, masak seorang El Helwi bisa memboikot persidangan, bukan ketua Dewan, bukan ketua fraksi. Kan tidak masuk akal," sambung El Helwi.
Dalam persidangan El Helwi membantah sejumlah keterangan saksi sebelumnya. Seperti soal Wahyudi dan Ivan yang mengaku mengantarkan langsung uang ketok palu ke rumah saksi.
Bantahan juga dilontarkan El Helwi saat ditanya soal surat jaminan yang diminta dari Saipudin di kamar hotel 1023 Hotel Aston.
"Itu tidak benar, saya sudah bilang waktu itu saya tidak berani menjamin, saya bukan ketua fraksi," katanya.
Tak hanya El Helwi, Cekman dari partai Hanura, Parlagutan dari Partai PPPP dan Tadjudin Hasan juga menyampaikan bantahannya saat ditanya kebenaran soal menerima uang ketok palu yang diantarkan Wahyudi dan Ivan.
Dalam persidangan tak hanya Jaksa KPK, Majelis hakim juga sempat mengingatkan kembali soal ancaman memberi keterangan palsu.
Seperti yang di bacakan oleh hakim AD HOC Adly mengenai Ketentuan pasal 22. Kewajiban majelis membacakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Setiap orang sebagaimana dalam pasal 28, pasal 29, Pasal 35 dan 36 yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dipidana penjara paling singkat 3 tahun.
Paling lama 9 Tahun serta denda Rp150 juta paling banyak 600 juta.