Kasus Suap Pengesahan APBD

Teguran Keras dari Hakim, Ini Ancamannya Jika Saksi Beri Keterangan Palsu

EL Helwi, legislator dari fraksi PDI Perjuangan sebut ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengada-ada.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Sidang kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono, Rabu (9/5/2018). 

"Apakah mau dilanjutkan penyidik itu wewenang dia," kata Hakim Adly.

Serta Pasal 74 KUHP yang isinya menyebutkan,  Apa bila keterangan saksi disangka palsu hakim memperingatkan dengan sugguh-sungguh.

Dan mengemukakan ancaman pidana. Apa bila saksi tetap pada keterangannya.

Hakim atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah ditahan untuk dituntut dengan keterangan sumpah palsu. Dalam hal demikian panitra segera dibuatkan berita acara.

"Ini ada ancamannya, dan sudah saya bacakan silahkan saudara berhak mempertahankan keterangan saudara," sebutnya.

Ketua majelis hakim Badrun Zaini juga sempat menyampaikan perigatannya kepada saksi El Helwi, Parlagutan, Cek Man dan Tadjudin Hasan mengenai keterangannya yang dinilai berbelit-belit dan diduga memberi keterangan palsu.

"Tadi sudah dibacakan saudara jujur saja, Tidak akan lama, tinggal nunggu waktu saja. Saya yakin saudara pasti tidak merasa tenang," kata Badrun Zaini menegur saksi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved