Pilkada Kerinci
Pilkada Kerinci - 16 PPK dan PPS Di-PAW KPU Kerinci, Ini Penyebabnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci melakukan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) PPK dan PPS Pilkada Kabupaten Kerinci di Aula KPU, Rabu (9/5).
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci melakukan Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) PPK dan PPS Pilkada Kabupaten Kerinci di Aula KPU, Rabu (9/5).
Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang terdiri dari 6 Orang Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan 10 Orang Panitia Pemilih Desa (PPS) Pilkada Kabupaten Kerinci.
"PAW dilaksanakan karena anggota PPK dan PPS 15 orang mengundurkan diri dan 1 orang meninggal dunia," ujar Suhardiman, Komisoner KPU Kerinci bidang divisi hukum.
Baca: Pilkada Merangin - Berlangsung 135 Menit, Begini Model Debat Kandidat Cabup-Cawabup Merangin
KPU meminta agar anggota PPK dan PPS yang baru dilantik diharap dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, tidak memihak pada paslon bupati pasangan manapun dan bekerja sesuai tahapan Pilkada.
Selain itu diminta tetap bekerja maksimal. Sesuai tugas dan fungsi yang diberikan. Apalagi tahapan Pilkada Kerinci hanya tinggal dua bulan lagi Samapi hari pemilihan. "Jadi PPK dan PP harus netral, tiddak memihak. Kalau masyarakat tahu silakan melapor, nanti akan kita proses kalau ad ayang terlibat Timses atau memihak ke salah satu kandidat," ujarnya.