Dituding Pro Asing, Grace Natalie Beberkan Hasil Temuan PSI Soal Perpres TKA yang Diteken Jokowi

Grace Natalie mengungkapkan jika hasil temuan tim riset partainya berbanding terbalik, dengan tudingan yang kerap

Editor: Suci Rahayu PK
kompas.com
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, membeberkan hasil temuan tim riset partainya soal Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Grace Natalie melalui akun Twitternya yang diunggah pada Senin (7/5/2018).

Baca: Rupiah Melemah Terhadap Kurs Dolar, Dibuka di Level Rp 14.004 per Dolar AS

Grace Natalie mengungkapkan jika hasil temuan tim riset partainya berbanding terbalik, dengan tudingan yang kerap dilayangkan pada Jokowi, yakni sebagai pro asing.

Grace Natalie kemudian membandingkan hasil temuan tim riset PSI, antara era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Jokowi.

@grace_nat: Perpres tenaga kerja asing (TKA) bikinan Pemerintahan Pak @jokowi dituding pro asing.

Temuan Tim Riset PSI justru menyatakan sebaliknya.

Silakan perhatikan perbandingan perpres yg sama saat pemerintahan sebelum Pak Jokowi dan saat Pemerintahan Pak Jokowi. #PSINomor11 #PerpresTKA

Berikut rincian hasil temuan tim riset PSI, antara Perpres No. 272/2014 (era SBY) dan Prepres No. 20/2018 (era Jokowi).

1. SBY: Dibuat untuk ahli teknologi dan keahlian.

Jokowi: Dibuat untuk ahli teknologi dan keahlian serta menggenjot investasi.

2. SBY: Tidak ada dalam aturan.

Jokowi: Posisi persoanalia tidak boleh diduduki oleh TKA.

Baca: Begini Reaksi Sri Mulyani Saat Kurs Rupiah Terhadap Dolar AS Tembus Rp 14.004

3. SBY: Tidak ada dalam aturan.

Jokowi: Pengajuan rencana penggunaan TKS harus memasukkan alasan penggunaan kedudukan, dan masa kerja.

4. SBY: Tidak ada dalam aturan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved