Nenek Asiah Berusia 60 Tahun Dituntut 14 Tahun Penjara

"Tuntutannya pekan lalu, 14 tahun denda Rp 1 miliar," kata JPU Kejati Jambi yang menangani perkara.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Asiah Syam, nenek berusia 60 asal Aceh Loksmawe, mendapat tuntutan pidana penjara 14 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Asiah Syam, nenek berusia 60 asal Aceh Loksmawe, mendapat tuntutan pidana penjara 14 tahun.

Selain dinyatakan bersalah, Asiah juga dituntut denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

"Tuntutannya pekan lalu, 14 tahun denda Rp 1 miliar," kata JPU Kejati Jambi yang menangani perkara, saat dikonfirmasi Kamis (3/5/2018)

Dijadwalkan, Asiah menjalani sidang pleidoi (pembelaan). Namun sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan.

"Ditunda, minggu depan setelah itu baru putusan,"kata Dame Sibarani, penasihat hukum terdakwa, saat dibincangi tribunjambi.com, pada Kamis sore.

Nenek Asiah ditangkap pada Desember 2017, dengan dakwaan sebagai kurir sabu-sabu.

Sebagai mana dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Baca: Oh, Ternyata Ini yang Dilakukan Hafifullah di Semarang Selama Jadi Buron

Saat sedang menumpangi bus trafel lintas sumatra, bus yang dikendarainya di hwntikan di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian dari Polda Jambi menemukan bungkusan plastik berisi sabu.

Barang bukti tersebut di bungkus dengan plastik hitam yang kemudian di simpang di dalam bra yang dikenakannya.

Dari kantong plastik tersebut didapati narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket sedang dan satu paket kecil dengan kode A, B, C dan D. Dengan berat total sekitar 300 gram.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa mengaku terpaksa menjadi kurir karna butuh biaya berobat.

"Untuk beli obat, ditelpon ada yang mau bantu tapi harus ngantar itu (sabu.red) dulu ke palembang,"katanya di persidangan sebelumnya.

Baca: Sadis! Tubuh Indri Patah di Banyak Bagian, Ahli Forensik Beberkan Fakta Pembunuhan di Sidang

Baca: Aneh, Ada Pohon Pisang Tumbuh di Tengah Jalan Lintas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved