Melalui Surat Tulis Tangan Setya Novanto Ikhlas Terima Vonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus koruTerdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto mengaku ikhlas menerima putusan dari

Editor: rida
Sidang Setya Novanto. 

TRIBUNJAMBI.COM- Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto mengaku ikhlas menerima putusan dari majelis hakim yang memvonis dirinya selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hal itu diucapkan oleh pengacara Novanto, Robinson yang menjelaskan bahwa keputusan diambil ketika sudah menit-menit terakhir sebelum tenggat waktu untuk berpikir habis.

"Baru saja tadi pukul 15.00 WIB, Pak Nov bilang dia sudah ikhlas. Jadi, kami tidak akan mengajukan banding," jelasnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Novanto juga menulis langsung dengan tangannya kepada KPK yang pada intinya menerima putusan hakim atas vonis yang telah dijatuhkan.

"Ada surat tulis tangan langsung dari Pak Nov kepada KPK. Dia tulis disitu menerima putusan," lanjutnya.

Tidak hanya itu, kepada KPK, Novanto juga meminta untuk mempertimbangkan kembali masalah Justice Collaborator (JC) yang diajukan olehnya beberapa waktu lalu.

1
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/4). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Menurut dia, hal tersebut akan berguna untuk pengurangan masa tahanan yang akan dihadapi. Begitu juga dengan harapan yang diinginkan oleh kuasa hukum.

Baca: Cek Ketakutan-ketakutan Berdasarkan Zodiak Kalau Dikamu Tepat Gak?

Baca: Tak Mau Dianggap Diam Soal 2 Anak yang Tewas di Monas, Begini Reaksi Mahfud MD

Baca: Niat Puasa Nisfu Syaban Anda Sudah Benar Belum? Cek di Sini Sesuai Tuntunan Ustadz Abdul Somad

"Iya kami berharap pimpinan bisa mempertimbangkan ulang keinginan JC dari Pak Nov. Beliau akan kooperatif apabila dimintai keterangan," ucapnya.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengatakan, pihaknya juga menaati putusan dari hakim Tipikor.

Alasannya, putusan itu sudah melebihi dari dua per tiga tuntutan yang diajukan oleh KPK.

Selain itu, seluruh dakwaan yang disampaikan oleh KPK juga diadopsi dalam keputusan tersebut.

"Kami menghormati dan menaati keputusan hakim. Sudah tidak ada alasan bagi kami untuk mengajukan banding atas vonis SN," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved