Kerugian Negara Sekira Rp 10 Miliar, Ada 13 Kasus Tipikor di Muarojambi
"Gabungan kasus tindak pidana korupsi dari kejati dilimpahkan ke kita. Itu sekitar 10-12 kasus yang sudah dapat putusan,"
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI, SENGETI - Sebanyak 13 kasus tindak pidana korupsi masuk dalam catatan Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Fauzan, mengatakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir ada 13 kasus tipikor.
"Gabungan kasus tindak pidana korupsi dari kejati dilimpahkan ke kita. Itu sekitar 10-12 kasus yang sudah dapat putusan," ujarnya kepada tribunjambi.com, Senin (30/4).
Dia menjelaskan tinggal satu kasus lagi yang belum masuk tahap persidangan. Selain itu, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani diantaranya adalah kasus pembangunan.
"Itu masalah pembangunan sekolah SMP Sungai Aur. Itu putusannya sudah tahun lalu. Kemudian pembangunan di SMP Bukit Baling. Selain itu, ada juga kasus terkait dengan bantuan sosial," ujarnya.
Terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun, Fauzan mengatakan kerugian negara sekira Rp 10 miliar.
"Untuk potensi kerugian jika digabung dengan perkara kejati, itu kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Kasus paling besar yang merugikan negara itu kasus pengerukan Sungai Batanghari yang merugikan negara sekitar Rp 4,5 miliar," ujarnya.
Baca: Empat Nama yang Mencuat Jadi Striker Timnas Indonesia, Siapa yang Dipilih Luis Milla?
Baca: Samuel Zylgwyn dan Frada Dikaruniai Anak Perempuan Netizen Malah Salfok Sama Namanya Susah Amat Ya
Baca: Fauzi Sebut Peringatan Hari Buruh Sebagai Ajang Silaturahmi