7 Anggota DPR Provinsi Jambi Bersaksi di Persidangan OTT Suap Ketok Palu
Supriyono terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 akan kembali menjalani persidangan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Supriyono terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 akan kembali menjalani persidangan di Pegadilan Tipikor Jambi, Rabu (2/5/2018).
Di agenda persidangan ketiga ini jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi.
Ketujuh saksi yang akan dihadirkan di persidangan besok yakni merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Lima di antara saksi besok yang akan dihadirkan merupakan saksi dari Fraksi Golkar.
"Saksi untuk besok di antaranya dari Fraksi Golkar M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Sufardi Nurzain, dan Gusrizal," sebut Herman Kadir, penasehat hukum terdakwa Supriyono.
Sementara saksi lainnya yakni Nurhayati dari Fraksi Demokrat dan Yanti Maria dari Fraksi Gerindra.
Herman mengatakan pihaknya berharap dalam kesaksian besok ada titik terang dari persoalan yang kini menjerat kliennya.
"Semoga besok bisa semakin jelas, karena saksi ini ada kaitannya dengan klien kami," katanya.
Seperti disampaikan Iskandar Marwanto, Jaksa KPK yang menangani perkara terdakwa Supriyono mengatakan pihaknya masih mengagendakan untuk keterangan saksi.
"Sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi, dari DPRD Provinsi Jambi," kata Iskandar pada persidangan sebelumnya.
Seperti diketahui untuk terdakwa Supriyono, jasa KPK membawa 164 alat bukti.
Alat bukti ini ditunjukkan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini.
Dari 164 alat bukti ini ada berupa foto, video, manuskrip rekaman percakapan terkait perkara Supriyono yang disadap KPK serta bukti tertulis lainnya.
Pihaknya juga akan menghadirkan Gubernur Jambi sebagai saksi dalam persidangan Supriyono.
Namun kapan jadwalnya?, "Masih kita sesuaikan dulu," kata Iskandar. (Dnu)