Minta Hentikan Proses Hukum Habib Rizieq, Jokowi Tolak Lakukan Intervensi
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan dari alumni 212 kepada
TRIBUNJAMBI.COM- Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan sejumlah orang lain.
Permintaan itu disampaikan alumni 212 saat pertemuan tertutup dengan Jokowi di Istana Bogor, Minggu (22/4/2018).
"Dalam pertemuan itu salah satu hal mengemuka yang disampaikan persaudara alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi, seperti Pak Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan," kata Johan Budi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Baca: Beda dengan Amien Rais, Soal Dukungan PAN ke Jokowi Zulkifli Hasan Bilang Begini
Baca: Soal Benjol di Kepalanya Saat Kecelakaan, Setnov: Pas Gubrak-gubrak Saya
Baca: Terdakwa Bom Thamrin : Saya Enggak Pernah Bunuh Orang Tapi
Pengakuan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh para ulama alumni 212 yang bertemu Jokowi.
Para ulama menggelar jumpa pers setelah pertemuan dengan Jokowi itu bocor ke publik.
"Intinya minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan.
Baca: Ditanya Hakim Tentang Kecelakaannya, Setya Novanto : Itu Murni Kecelakaan
Baca: Yakin Abu Bakr al-Baghdadi Pemimpin Khilafah, Orang yang Tak Berbaiat ke ISIS Berdosa
Baca: Ini Dia Prodi Favorit SBMPTN 2018 di Unja. Kamu Sudah Daftar?
Namun, menurut Johan, Jokowi menolak permintaan Alumni 212 tersebut.
Sebab, Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Ketika menghadapi permintaan itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," kata Johan.