Terdakwa Bom Thamrin : Saya Enggak Pernah Bunuh Orang Tapi

Terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada 2016, Aman Abdurrahman, mengaku seringkali dikuntiti

Editor: rida
AFP/ BAY ISMOYO
Polisi saat menghadapi pelaku teror bom di depan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM- Terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada 2016, Aman Abdurrahman, mengaku seringkali dikuntiti petugas yang berwajib saat pergi ke mana pun.

Bahkan, dia menyebut banyak pengajian yang dibubarkan saat dia menyampaikan ceramah.

"Saya enggak pernah bunuh orang, enggak pernah. Tetapi setiap saya ngaji di mana-mana, ditongkrongi, kadang pengajian saya dibubarin. Saya pergi ke mana pun, ke bandara, naik pesawat, dikuntitin," ujar Aman.

Aman menyampaikan hal tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2018).

Menurut Aman, materi yang dia sampaikan setiap kali ceramah hanya soal ilmu tauhid.

Dia mengaku tidak pernah mengajarkan berbuat teror.

Baca: Ditanya Hakim Tentang Kecelakaannya, Setya Novanto : Itu Murni Kecelakaan

Baca: Yakin Abu Bakr al-Baghdadi Pemimpin Khilafah, Orang yang Tak Berbaiat ke ISIS Berdosa

Baca: Ini Dia Prodi Favorit SBMPTN 2018 di Unja. Kamu Sudah Daftar?

Namun, Aman mengakui banyak kelompok yang sebelumnya terbiasa melakukan teror mengambil sebagian ilmu yang disampaikannya.

Aman menyebut tindakan menguntiti dirinya itu termasuk perbuatan zalim.

Karena merasa didzolimi, Aman sebenarnya ingin pergi hijrah ke Suriah, tetapi dia tidak bisa melakukannya.

"Termasuk zalim juga, cuma kan pilihan saya adalah untuk hijrah, tapi karena saya dipenjara, ya sudah," kata Aman.

"Saudara jihad lisan?" tanya jaksa penuntut umum Mayasari.

"Tadi dengan menyampaikan dakwah, ada petugas, saya sampaikan tentang syirik, musyrik. Siapa pun yang datang kepada saya, saya sampaikan dengan cara yang baik," jawab Aman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved