Sudah 2 Kali Pihak Sekretariat DPRD Tak Hadir Sidang, Kasus Utang Kantin Rp 165 Juta

"Bukti ada empat, yakni izin usaha, rekap total utang DPRD Merangin yang belum dibayar sebesar Rp 165 juta...”

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
net/tribun jambi
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pengadilan Negeri Bangko kembali menggelar sidang lanjutan kasus perdata, Rabu (25/4) pukul 15.00. Kasus itu antara pemilik Kantin Fatimah selaku penggugat dan Sekretariat DPRD Merangin selaku tergugat.

Pantauan tribunjambi.com, meski sudah digelar dua kali, namun pihak tergugat sudah dua kali pula tidak hadir pada sidang perdata tersebut.

Kuasa hukum Kantin Fatimah, Toni Irwan Jaya, mengatakan agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan bukti-bukti.

"Bukti ada empat, yakni izin usaha, rekap total utang DPRD Merangin yang belum dibayar sebesar Rp 165 juta, pada tahun 2016 selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember dan lainnya,” ujar Toni.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin.

Pada sidang tersebut, dia mengatakan pihak tergugat tidak hadir dalam dua kali pemanggilan, maka sidang sudah dapat diputuskan.

Baca: Astaga, Baru 3 Bulan Ada 90 Pasangan di Bungo Ajukan Gugat Cerai, Panitera PA Beri Imbauan

Baca: Produksi Tentara Bayaran, MPRI Banyak Dipakai Jasanya Oleh Negara Ini

Baca: Sekda Minta Sabar Hingga Mei, Ini 700 Formasi CPNS Yang Diajukan Pemkab Tebo

Saksi yang dihadirkan merupakan seorang pegawai di Sekretariat DPRD Merangin.
Hakim menanyakan apakah mandeknya pembayaran utang makan minum di DPRD sudah sering terjadi.

Saksi yang tidak mau namanya, mengaku awalnya pembayaran utang selalu lancar.
Lalu, hakim bertanya lagi, mengatapa pembayaran utang tersebut macet. Saksi mengatakan tidak mengetahui penyebabnya.

"Kalau kenapa macetnya saya kurang tahu, karena ada bidang khusus yang mengelola keuangan. Karena saya ada di bidang lain,” katanya.

Selanjutnya, saksi ditanya terkait pejabat sekwan pada masa itu. Dia menjawab sekwan pada saat itu masih Nasution dan bendaharanya adalah Darmawan.

"Saya memang dapat kabar jumlahnya Rp 165 juta, dan setahu saya sudah ada upaya dari tergugat untuk menagihnya. Namun Alasan DPR tidak mau bayar saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved