Terbukti Memperkaya Diri, Setya Novanto Divonis Penjara 15 Tahun Penjara oleh Hakim

Keterlibatan itu dalam mengkoordinasikan anggaran, serta melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Sidang Setya Novanto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap terdakwa Setya Novanto terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Majelis hakim menilai unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Baca: BREAKING NEWS: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Denda yang Harus Dibayar Jutaan Dolar

Menurut hakim, Novanto terbukti terlibat sejak awal pembahasan proyek e-KTP.

Keterlibatan itu dalam mengkoordinasikan anggaran, serta melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha.

Beberapa pertemuan dilakukan di Hotel Gran Melia, rumah pribadi di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung DPR, Senayan.

"Tindakan ini bertentangan dengan tugas dan kewenangan selaku anggota DPR dan ketua fraksi Golkar," kata Franky.

Baca: Effendi Mukhtar Dimutasi ke Jambi, Pengabul Gugatan Penetapan Tersangka ke Mantan Wapres

Menurut hakim, Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar memiliki pengaruh lebih dibanding anggota DPR lainnya.

Novanto berwenang untuk mengkoordinasikan anggota Fraksi Golkar di setiap komisi dan alat kelengkapan Dewan. Sebagai bukti, menurut hakim, Novanto berhasil meloloskan anggaran e-KTP sebesar Rp 2 triliun pada 2011.

Padahal, dalam tahun sebelumnya, permintaan anggaran tidak disetujui DPR.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan masih dibacakan hakim secara bergantian. Novanto sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Vonis yang diberikan Hakim dalam persidangan pun lebih ringan dari tuntutan JPU dari 16 tahun penjara, menjadi 15 tahun penjara.

Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan agar hak politik Novanto dicabut setelah menjalani masa pidana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved