Vonis Setya Novanto

BREAKING NEWS: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Denda yang Harus Dibayar Jutaan Dolar

Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi kepada Setya Novanto.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
Pembacaan vonis Setya Novanto 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi kepada Setya Novanto.

Pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa tetap berada dalam tahunan, dan dibebankan ke Setya Novanto adalah 7,3 juta US Dollar dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititip ke jaksa KPK.

Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda Setya Novanto akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi akan ditambah 2 tahun.

Hak di jabatan publik selama lima tahun.

Barang bukti Rp 5 miliar yang telah disetor ke Bank Mandiri an KPK, dirampas untuk negara.

Rekaman

Dalam pembacaan putusan, Majelis hakim mempertimbangkan rekaman Johannes Marliem yang diputar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjatuhkan putusan untuk terdakwa Setya Novanto.

Hal itu disampaikan hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

"Terdakwa bertemu dengan Johannes Marliem di kediamannya pagi hari," ujar hakim Emilia.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa pernah memutar rekaman percakapan yang direkam langsung oleh Johannes Marliem. Dia merupakan salah satu vendor penyedia produk biometrik merek L-1. Marliem mewakili perusahaan Biomorf Lone asal Amerika.

Menurut hakim, saat itu dibahas soal margin atau selisih harga pengadaan barang yang akan digunakan untuk anggota DPR. Saat itu, Novanto meminta diskon 50 persen.

Pada akhirnya, Marliem dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang hadir pada pertemuan itu menyepakati bahwa para pengusaha pelaksana e-KTP akan memberikan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak untuk fee anggota DPR.

"Disepakati selisih harga atau diskon untuk komitmen fee sebesar 5 persen," kata Emilia.

Selain itu, menurut hakim, dalam pertemuan itu Novanto mengutarakan bahwa yang menguasai lelang proyek e-KTP adalah Andi Narogong.

Novanto khawatir rekayasa lelang tersebut akan tercium oleh KPK. Menurut hakim, saat itu Novanto mengatakan bahwa ia membutuhkan dana Rp 20 miliar apabila sampai berurusan dengan penegak hukum. (kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved