Guru yang Tampar Muridnya Hingga Tersungkur dan Direkam Siswanya Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum guru kepada muridnya ini terekam jelas dalam sebuah video dan menjadi viral
TRIBUNJAMBI.COM - Kepolisian Resor Banyumas menetapkan Lukman Septiadi (27), seorang guru tidak tetap di SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak, Jumat (20/4/2018).
Aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum guru kepada muridnya ini terekam jelas dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial sejak diunggah pertama kali pada Kamis (19/4/2018).
Video singkat berdurasi 15 detik itu merekam adegan sang guru mengelus pipi muridnya dengan tangan kiri beberapa kali di depan ruang kelas.
Tamparan yang dilayangkan Lukman tampak begitu keras hingga mengakibatkan tubuh muridnya terpelanting ke belakang.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, sedikitnya ada sembilan siswa yang menjadi korban kekerasan oleh tersangka.
Dari hasil visum yang dilakukan, beberapa borban mengalami nyeri di bagian rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga mengeluh pusing berkelanjutan.
Baca: Gigi Berkarang dan Tidak Putih? Kabar Baik, Lewat 5 Makanan ini Ternyata Bisa Balikin Gigi Sehatmu
“Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan,” katanya.
Dalam keterangannya, Bambang menyebut, alasan tersangka melakukan tindakan penamparan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas saat jam belajar-mengajar berlangsung. Tersangka berdalih, tindakan yang diambil akan memberikan efek jera kepada korban, sekaligus sebagai peringatan bagi siswa yang lain.
“Jadi tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri (aksi penamparan),” jelasnya.
Baca: Ashanty sedang Sakit, ini Perlakuan Anak Tirinya ke Dirinya
Hingga gelar perkara dilakukan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk di antaranya para korban dan tersangka.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan satu telepon pintar milik siswa yang diduga sebagai perekam video itu.
Untuk sementara, Bambang akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan dan analisa terkait adanya pasal berlapis yang dilanggar,” jelasnya.