Kasus Suap Pengesahan APBD
Terungkap, Suap Ketok Palu Juga Terjadi di Tahun Sebelumnya
Praktik suap ketok palu pada paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Legislatif tak hanya terjadi di tahun ini saja, ada indikasi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praktik suap ketok palu pada paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Legislatif tak hanya terjadi di tahun ini saja, ada indikasi praktek gratifikasi ini juga berlangsung pada tahun sebelumnya.
Ini terungkap dalam persidangan kasus OTT KPK dengan terdakwa Supriyono di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (18/4/2018).
Dalam keterangan Muhammadiyah saat bersaksi di muka sidang, ia mengungkapkan sempat santer bagi-bagi uang ketok palu pada paripurna pengesahan RAPBD Tshun 2017 lalu.
Baca: Masyarakat Keluhkan Perambah Nakal
Dengan nominal uang Rp 200 juta. Namun ada juga yang mendapatkan dalam bentuk proyek.
"Ada yang dalam bentuk uang Rp 200 juta ada juga yang dapat proyek," kata Muhammadiyah.
Namun ia membantah menerima uang pada saat itu.
Ketua Fraksi Gerindra ini mengaku pernah dijanjikan proyek oleh asisten pribadi Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola.
Saat itu kata saksi dirinya hanya dijanjikan proyek oleh Apif Firmansyah.
"Sesudah paripurna, katanya abang main proyek be yo, tapi tidak ada realisasinya," katanya.
Ia juga membantah menerima uang ketok palu untuk RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang berbuntut pada masuknya Erwan Malik, Saipudin, Arfan dan Supriyono sebagai tersangka.
Mengenai hal ini, Iskandar Marwanto selaku Jaksa Penuntut KPK untuk terdakwa Supriyono mengatakan indikasi ini muncul dalam persidangan dari keterangan saksi.
Baca: Kepala BNPB Apresiasi Kepala Pemerintah Provinsi Jambi Terkait Pencegahan Kebakaran Hutan
Baca: Wah, Para Dubes Ini Tanam Pohon di Hutan Harapan
"Ada saksi yang menerangkan terkait 2016 ada janji dan ada pemberian kepada beberapa aggota dewan tidak merata," katanya.