Menguak Komunitas Pesta Tukar Pasangan 'Swinger' yang Tak Lazim! Bertukar Istri dan Kumpul Bareng
Setelah berada di dalam kamar hotel, tersangka mengatakan kepada para peserta untuk 'pemanasan' dengan istri masing-masing terlebih dulu.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasubdit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan menangkap tiga pasangan tindak asusila modus tukar pasangan alias swinger.
Satu di antaranya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bernama Tri Harso Djoko Soelistijono alias Ion (53), warga Jalan Arief Rahman Hakim Surabaya.
Baca: Heboh, Beredar Foto Larangan Mahasiswa S1 Dilarang Naik Lift, Diduga di Universitas Jambi
Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Mulan Jameela Tak Tampak! ini Penjelasan Suami
Pria kelahiran Surabaya, 12 April 1965 itu diringkus bersama lima orang lainnya di Hotel Waringin Anom Inn, Jalan Sumber Kembar nomor 10 Lawang, Malang.
Yudhistira menjelaskan bagaimana kronologi kejadian itu berlangsung.
"Tersangka membuat grup whatsapp yang diberi nama sparkling beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berhubungan seks dengan pasangan pasutri lain," terang Yudhistira.
Pada tanggal 14 April 2018, mereka mengatur pertemuan mengundang untuk mengumpulkan rekan-rekan di Kebun Raya Purwodadi.
Namun, belum ada pasangan yang datang hingga pukul 12.00 WIB, istri tersangka menghubungi korban berinisial SS.
Usai hal tersebut, tersangka menghampiri korban berinisial SS dan WH dirumahnya.
Lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, korban berinisial AG dan DS ingin bergabung di rumah WH.
Usai bertemu, tersangka bersama WH dan AG keluar sekitar pukul 19.30 WIB mencari penginapan dan sempat mendatangi ke Hotel Waringin Anom Inn, Malang.
Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Mulan Jameela Tak Tampak! ini Penjelasan Suami
Baca: Tagihan Listrik di Rumahnya Menunggak. Fadli Zon: Berarti Saya Lagi Bokek Kali. . .
"Setelah itu pada pukul 20.00 WIB ada pasangan pasutri yang tiba di rumah korban berinisial WH," sambungnya.