Menguak Komunitas Pesta Tukar Pasangan 'Swinger' yang Tak Lazim! Bertukar Istri dan Kumpul Bareng

Setelah berada di dalam kamar hotel, tersangka mengatakan kepada para peserta untuk 'pemanasan' dengan istri masing-masing terlebih dulu.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kasubdit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan menginterogasi sejumlah korban swinger (tukar pasangan) saat press release, Senin (16/4/2018) 

Pasutri satu ini berinisial JK dan PP yang berasal dari Singosari, Malang.

Usai makan bersama di rumah WH, sekitar pukul 21.56 WIB, para pasutri menuju hotel yang dimaksud, tanpa JK dan PP.

Setelah berada di dalam kamar hotel, tersangka mengatakan kepada para peserta untuk 'pemanasan' dengan istri masing-masing terlebih dulu.

Sekitar pukul 00.15 WIB, ketika para pasangan pasutri telah bertukar pasangan yang berhubungan seks, ada suara keras membuka pintu.

"Ketika kami gerebek, sejumlah pasangan pasutri yang berada di dalam dengan keadaan telanjang terkejut, tersangka masuk kamar mandi, selanjutnya tersangka beserta para peserta yang lain diamankan," paparnya.

Baca: Hoaks atau Fakta? Kabar Facebook akan Diblokir di Indonesia 24 April, Viral di Medsos

Barang bukti berupa empat buah kondom belum terpakai, enam buah celana dalam, tiga buah bh, sebuah smartphone merek LG berwarna hitam, sebuah handuk berwarna putih, sampai sebuah sprai berwarna putih.

Delapan saksi telah diperiksa terkait hal itu.

Akibat ulahnya, Harso dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 1.4 tahun dan denda maksimal Rp 15.000,000.

Ini videonya: 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Begini Kronologi Penangkapan Pasutri Peserta Tukar Pasangan 'Swinger' Ditreskrimum Polda Jatim

Penulis: Pradhitya Fauzi 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved