Astaga, Ini Kandungan Yang Ada Dalam Bahan Tuak Sitaaan, Ferry Salurkan 400 Botol Per Hari
"Pengakuannya, dalam tiga tahun terakhir menjalankan bisnis ini," ujarnya kepada tribunjambi.com.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ferry Azfra (41), warga RT 46, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, dalam satu hari bisa menyalurkan 800 botol minuman keras jenis tuak. Per botol dijual seharga Rp 8.500.
Namun, aktivitas memroduksi tuak terhenti, setelah polisi turun ke lokasi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, mengatakan anggota Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 62 lusin atau 744 botol minuman keras tradisonal tuak yang akan diedarkan ke beberapa lokasi di Kota Jambi.
Dalam perkara tersebut, kata Muchlis, pihaknya mengamankan Ferry sebagai pelaku atau pemilik tuak di rumahnya.
"Pengakuannya, dalam tiga tahun terakhir menjalankan bisnis ini," ujarnya kepada tribunjambi.com.
Dia mengatakan pelaku ditangkap Sabtu (14/4) sekira pukul 15.00, setelah tim Satgas Operasi Pekat Siginjai Polda Jambi menerima laporan adanya aktivitas pembuatan miras tuak di rumah pelaku.
Selain mengamankan ratusan botol tuak, polisi juga mengamankan enam jeriken berisi tuak dan perlengkapan komputer dan print untuk membuat merek di botol.
Baca: Wow, Inilah Hasil Survei Median, Jika Prabowo Dipasangkan Jokowi
Baca: Ridwan Kirim Tim Untuk Cek Kerusakan Lampu Jalan, Hasilnya Jenis Kerusakan Cukup Mengejutkan
Baca: Mengapa Wanita Cenderung Bosan dengan Hubungan Intim? Simak 4 Alasan Ini dan Solusinya
"Saat digerebek, dari dalam rumah itu ditemukan ratusan botol dan jeriken berisi tuak yang siap dijual dalam kemasan botol yang di pasang merek 'Fertu'. Pengakuan dari tersangka Ferry bahwa dirinya membuat tuak tersebut dari bahan nira kelapa, sari manis, gula batu, asam sitrat, gula pasir, kayu gaharu yang di kemas dalam botol," kata Kapolda Jambi.
Pengakuan dari tersangka, dalam sehari bisa menghasilkan 800 botol dan dalam dua hari siap diedarkan. Harga per botol Rp 8.500 kepada pedagang yang menjual tuak di Kota Jambi dan di kabupaten lain.
Dalam proses pembuatan tuak, pelaku mengaku mendapat bantuan seorang teman.
"Pelaku akan ditindak tegas, untuk menjaga situasi kantibmas jelang Pilkada dan memasuki bulan puasa," kata Kapolda.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf A, G, H dan I UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.
Baca: Intip Foto Lama Jokowi dan Prabowo Naik Kuda Berdua, Peristiwa di Hambalang
Baca: Pergoki Suami Berdua Dengan Cewek Lain di Mobil Pelat Merah, Perempuan Ini Tersungkur