Kasus Pembunuhan

Diduga Pembunuhan Berencana, Tersangka Kesal Dipaksa Hubungan Sejenis dan Didokumentasikan

Penyidik Polresta Jambi, masih melengkapi berkas RLF alian Ren (22), tersangka pembunuhan Amir Nurdin (42), pada 20 Maret 2017

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/mareza sutan aj
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Polresta Jambi, masih melengkapi berkas RLF alian Ren (22), tersangka pembunuhan
Amir Nurdin (42), pada 20 Maret 2017 lalu. Bahkan dari pemeriksaan, tersangka bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuda Lesmana, mengatakan, berdasarkan keterengan tersangka dan kronologis terjadinya pembunuhan, penyidik bisa menerapkan pasal pembunuhan berencana. Menurut Yuda, sebelum membunuh korbannya, tersangka sudah berencana dengan membawa temannya (DPO) dan membawa gunting.

Baca: FOTO: Pergi 15 Menit, Tapi Kembali Setelah 1 Jam. Pria Ini Rekam Penampakan Makhluk Halus

"Tersangka dan korban sudah punya hubungan lama. Dan, tersangka kesal dengan korban yang selalu memaksa untuk berhubungan. Kasang-kadang saat berhubungan didokumentasikan oleh korban. Oleh tersangka, sudah sering diingatkan, tapi tidak diindahkan dengan korban," jelas Yuda, kepada wartawan, belum lama ini.

Sebelum kejadian kata Yuda, korban yang menginap di Hotel Sarina, menghubungi tersangka dan mengajak bertemu. Tersangka yang sudah berprasangka,   mempersiapkan diri dengan gunting dan mengajak temannya (masih DPO).

"Saat di hotel terjadilah pembunuhan itu. Pascakejadian, tersangka kabur dan tidak pernah komunikasi dengan temannya.
Sedangkan uang korban Rp17 juta dibawa kabur tersangka yang telah dibagi dua untuk pelarian," jelas Kasat Reskrim.

"Melihat kronologis kejadian, diduga pembunuhan berencana. Dan, penyidik akan menerapkan pada Pasal pembunuhan berencana. Sekarang tersangka masih diperiksa," sebut Yuda, menambahkan.

Diketahui, aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap Amir Nurdin (42), yang mayatnya ditemukan di kamar nomor 4 Hotel Sarina, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada 20 Maret 2017 lalu. Satu dari dua orang pelaku yang menghabisi nyawa warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan itu juga berhasil ditangkap. 

Baca: Petugas Panjat Gedung dan Pecahkan Kaca. Terus Berupaya Padamkan Api, Warga Menyaksikan

Baca: Angin Kencang, Terbangkan Sisa-sisa Atap Hotel Novita yang Terbakar

Pelaku yang ditangkap adalah RLF alias Ren (22), warga Desa Teluk majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Ia ditangkap Senin (26/3) sekira pukul 15.00 WIB, di toko bangunan yang berlokasi di Jalan A. Yani, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Di toko tersebut, tersangka bekerja sebagai buruh. Pasca penangkapan terkuak jika antara korban dan tersangka memiliki hubungan sesama jenis. Bahkan sebelum terjadinya pembunuhan, korban dan pelaku sempat berhubungan badan sesama jenis. Saat itu, di kamar nomor 4 Hotel Sarina juga ada tersangka IN. 

Saat itu, RLF langsung mencekik leher korban dari belakang. IN pun ikut membantu RLF dalam melakukan pembunuhan tersebut, yakni dengan menindih tubuh korban. Dalam aksinya, RLF juga membekap mulut korban, sebelum akhirnya menikam perut korban dengan gunting sebanyak satu kali. 

Demi memastikan korbannya sudah tidak berkutik, IN pun mengambil gunting dan kembali menikam perut korbannya satu kali, hingga dia tewas. Selanjutnya kedua pelaku mengambil uang tunai dan kartu ATM milik korban, lalu pergi meninggalkannya begitu saja di atas kasur.

Baca: Kurs Rupiah Berpeluang Menguat Pasca-data Ekonomi AS Memburuk

Baca: Soal Tagar #2019GantiPresiden, Fadli Zon: Saya Setuju 100 Persen, Kalau Tidak Ini Akibatnya

Baca: Istri Mengaku Bosan Tiap Hari Hidangkan Makanan untuk Suaminya. Jawaban Suaminya Bikin Haru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved