Penyalahgunaan Narkotika

Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Petani di Kecamatan Mendahuru Ulu Diamankan Polisi

Safaruddin Alias Sapak (35) Seorang Petani asal desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,

Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ZULKIFLI

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Safaruddin Alias Sapak (35) Seorang Petani asal desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diamankan jajaran Sat Narkoba Pores Tanjung Jabung Timur diduga menjadi pengedar narkoba.

Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Sabtu (7/4) kemarin sekitar pukul 03.00 Wib, dini hari, di Kediaman tersangka, di Rt 10 Dusun Gudang Indah, desa Mendahara Ulu.

Baca: Pilkada Merangin - Hamas Lantik Tim Gemaris

Saparududin Alias Sapak selain berprofesi sebagai petani, dia juga diduga merupakan seorang pelaku bandar, pengedar, pemakai narkotika gol I jenis sabu.

Pasalnya, dari tangan tersangka, Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) 17 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu.

Selain itu juga, Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur juga menemukan dan menyita 1 buah botol lasegar yg telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu ( Bong ), 1 buah tabung kaca pirek, 5 buah pipet plastik yg telah dimodifikasi, 2 buah karet dot, 2 buah pembersih kaca pirek, 1 buah jarum api, 1 unit Handphone merk Nokia Type RM-1134 Warna hitam, 1 buah wadah minyak rambut Gatsby warna biru muda, 1 buah dompet kecil merk "Toko Mas Pantas" warna biru, 1 buah kotak plastik warna bening merk "Exori", 1 buah kantong plastik bening, dan 3 buah kantong kresek warna hitam.

Baca: Di Tebo Belum Ada Cafe Berizin

Baca: Warga Sungai Ulak Kec. Nalo TantanTambal Sendiri Jalan Berlubang

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Marinus Marantika Sitepu melalui Kasat Narkoba IPTU. A. Faisal, saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, pada Minggu (8/4), membenarkan peristiwa tersebut, dia mengatakan peristiwa pengungkapan tindak pidana Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang bekerja mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Mendapat informasi tersebut anggota kita langsung bergerak melakukan penyelidikkan ke TKP, dan sekira pukul 03.30 WIB anggota langsung melakukan penggrebekan kerumah pelaku, kemudian langsung dilakukan penggeledahan yg disaksikan perangkat Desa setempat. Anggota kita lalu menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yg disimpan di dalam kotak minyak rambut Gatsby yg diletakkan diatas jendela, dan selanjutnya ditemukan lagi alat hisab sabu ( Bong ) di bagian belakang rumah milik pelaku," ungkap Faisal, minggu (8/4).

Dilanjutkanya, setelah diinterogasi pelaku mengakui

bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri, kemudian pelaku langsung digelandang ke Polres Tanjung Jabung Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikkan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pimpinan untuk mlakukan pengembangan

"Untuk tindakkan selanjutnya, kami mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kami temukan saat penggeledahan dirumah tersangka, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi," ujar Kasat.

Baca: Debit Air Batanghari Menurun, BPBD Minta Warga Tetap Waspada

Baca: Kerap Dipandang Sebelah Mata, yang Dilakukan Pria Banglades di Musala Ini Bikin Haru

Baca: Usulan Pemecahan Dapil di Sarolangun Batal, Ini Sebabnya

Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

"Untuk sementara kita sangkakan pelaku dengan pasal 112 dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara," pungkas Faisal.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved