4 Sumber Uang Ahok Selama 20 Tahun Berumah Tangga, Hotel Berawal dari Garasi Mobil

Lalu bisnis apa yang sudah dibangun mantan Bupati Belitung Timur ini bersama istri selama 20 tahun berumah tangga?

Editor: Duanto AS
Rumah Ahok tampak dari depan. (CAPTURE YOUTUBE) 

TRIBUNJAMBI.COM - Ramai menjadi pembicaraan publik, pasangan yang sudah membina kasih kurang lebih 20 tahun itu, Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan resmi, bercerai pada Rabu (4/4/2018).

Gugatan perceraian diajukan Ahok pada 5 Januari 2018. Saat itu, Ahok masih dalam status narapidana setelah vonis 2 tahun.

Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok

"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.

Hak Asuh Anak Jatuh ke Ahok

Usai resmi bercerai hak asuh anak jatuh kepada Ahok.

Majelis hakim memberikan kuasa kepada Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.

Baca: Gak Perlu Olahraga Demi Turunkan Berat Badan, Cukup Makan Semangka Selama 5 Hari, Begini Cara

Baca: Beda dengan Indonesia, Cuti Melahirkan di Jerman Bukan 3 Bulan Melainkan 3 Tahun Plus Tunjangan

"Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji.

Sutaji menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai.

Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.

"Ibu kandung telah melanggar norma yang melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan perilaku dan perbuatan tergugat akan ditiru oleh kedua anaknya," ujar Sutaji.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved